BERITABETA.COM, SBB – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama pemerintah daerah setempat terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan bagi warga di masa pandemi Covid-19 ini.  Sanksi pun diberikan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Seperti warga yang tidak menggunaan masker langsung ditindak tim gabungan dengan pemberian  sanksi sosial berupa membersihkan sejumlah fasilitas umum.

“Ini adalah bentuk hukuman sosial yang kami berikan. Kami tetap tegas agar warga yang melanggar protokol kesehatan tidak lagi mengabaikan anjuran yang disampaikan pemerintah, “ tandasnya Anggota tim Satgas Covid-19 kabupaten SBB  Linda Waliulu, yang dihubungi media, Sabtu (17/10/2020).

Ia  mengatakan, sanksi yang diberikan kepada warga pelanggar protokol kesehatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar anjuran penggunaan masker dan lainnya dapat terus digunakan.

Tindakan tegas ini, kata Waliulu, diutamakan  bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sebab, pelanggaran terbanyak yang ditemui saat operasi yustisi adalah penggunaan masker.

“Banyak warga yang ternyata belum sadar dan mematuhi protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker. Hampir seluruh daerah ditemukan pelanggaran serupa,” terangnya.

Selain membersihkan fasilitas umum, para pelanggar yang terjaring oleh petugas, biasanya akan diberikan pilihan sanksi sesuai  Perbup yang berlaku.

“Jadi mereka diberikan pilihan mau sanksi administrasi berupaya membayar denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000, bagi perorangan dan tempat usaha Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000, atau sanksi sosial. Dan kebanyakan memilih sanksi sosial ini,” katanya.

Ditegaskan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten SBB, dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten SBB yang dimulai pada Senin, 11 Oktober 2020.

Operasi yustisi ini dilangsungkan di pusat-pusat keramaian di semua kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Kairatu yang dipusatkan di pasar Gemba dan di Kecamatan Kairatu Barat yang dipusatkan di Desa Kamal.

Oprasi yustisi kemudian dilanjutkan di Kecamatan Huamual, bertempat di dusun Laala, dan kecamatan Waisala bertempat di desa Waisala.

Waliulu menambahkan, operasi yustisi ini akan terus  digelar hingga Kabupaten SBB ini benar-benar bersih dari wabah Covid-19.

“Upaya ini akan terus kami lakukan. Sebab Kabupaten SBB merupakan satu diantara beberapa daerah yang dinilai sangat cepat penyebaran Covid-19 ini,” tandasnya (BB-ES)