PSBB Berlaku, Masuk Kota Ambon Wajib Kantongi Hasil Rapid Test
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan mulai besok, Senin (22/6/2020). PSBB dimaksudkan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di kota berjuluk manise ini.
Salah satu aturan yang akan diberlakukan dalam PSBB ini adalah, mewajibkan setiap pendatang yang hendak masuk ke wilayah kota Ambon agar mengantongi hasil rapid test dan dokumen pendukung lainnya.
“Siapa saja yang mau datang dari luar daerah perlu menunjukan KTP, hasil rapid test dan surat keterangan perjalanan, begitu pun sebaliknya bagi warga Ambon yang mau ke luar daerah,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6/2020).
Meski demikian, kata Louhenapessy, khusus kepada para pedagang yang beraktivitas di kota Ambon dan datang dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yakni Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, akan diberikan kelonggaran hanya menunjukan surat keterangam dari desa dan surat sehat dari Puskesmas.
“Bagi pegawai negeri, tenaga medis, dan karyawan yang tinggal di tiga kecamatan itu tapi bekerja di Ambon hanya menunjukan kartu identitas, mereka bisa masuk ke kota Ambon,” katanya.
Walikota juga meminta bagi warga kota Ambon untuk tidak keluar rumah jika tidak terlalu mendesak. Sebab pelaksanaan PSBB di Kota Ambon lebih difokuskan pada pembatasan pergerakan orang.
Sama halnya dengan kegiatan ibadah juga diharapkan hanya bisa dilakukan di rumah.
“Secara prinsip itu PSBB juga melarang kegiatan keagamaan yang beribadah di rumah ibadah,” kata Richard.
Sanksi dalam PSBB
Kepada warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan di masa pemberlakuan PSBB ini akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta.
“Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping akan didenda Rp 50.000,” tandasnya.
Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya. Untuk mendukung semua keputusan ini Pemkot Ambon telah menyiapkan sebanyak 20 posko guna mengawasi pergerakan warga di masa PSBB. Pada setiap posko ditempati sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI. Semua aturan ini sudah disahkan dalam Peraturan Walikota.
Sementara saat memimpin apel gabungan yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Minggu (21/6/20) Walikota Ambon menegaskan, penegakkan sanksi selama pelaksanaan PSBB akan ditangani Pejabat PPNS.
Hal ini dilakukan untuk memastikan PSBB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan semua itu akan dijalankan secara terorganisir dan lebih rapih karena telah memiliki pengalaman saat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Dua Minggu pelaksanaan PKM merupakan pengalaman kita, dan diharapkan bisa mendorong kita lebih baik saat penerapan PSBB. Selama PKM kemarin, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga saat pelaksanan PSBB dua minggu kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme,” tambah Walikota.
Menurut Walikota, PPNS dari unsur ASN akan dilibatkan, setiap bidang dalam tim PSBB akan diisi PPNS. Keterlibatan PPNS ini dimaksudkan untuk menangani setiap pelanggaran PSBB yang berujung pada sanksi.
“Bila dalam PSBB ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi maka PPNS akan bekerja sesuai mekanisme dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sehingga kita tidak disalahkan dalam menerapkan PSBB,” jelas Walikota.
Walikota menambahkan, ada tiga sanksi yang berlaku selama PSBB, pertama sanksi administrasi berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usaha, kedua sanksi denda dari Rp.50.000 sampai Rp.30.000.000, dan ketiga sanksi hukum.
Selama PSBB berlangsung tim gabungan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada warga masyarakat, namun tetap tegas dalam melaksanakan tugas dan hindari sikap-sikap kekerasan (BB-DIA)