Seperti diungkap pak walikota pada hari Minggu kemarin, perpanjangan masa PSBB akan diikuti dengan berlakunya sistem (Nomor Polisi) genap-ganjil untuk kendaraan pribadi. Harapannya, akan berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan disana.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon sejak Senin 22 Juni 2020, adalah tahapan berikutnya dalam rangka meredam penyebaran COVID-19 pemerintah daerah. Kota yang melahirkan banyak pemusik di tanah air ini, juga melahirkan beberapa aturan untuk mendukung pemberlakukan PSBB.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan mulai besok, Senin (22/6/2020). PSBB dimaksudkan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di kota berjuluk manise ini.