BERITABETA.COM, Bula — Desa Rukun Jaya dan Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah ditetapkan menjadi lokasi penanganan akses reforma agraria.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT Juliana Jolanda Salhuteru kepada beritabeta.com di Bula, Kamis (22/06/2023).

Salhuteru menjelaskan, penetapan dua desa tersebut sudah memperhatikan ketentuan-ketentuan. Dimana, sebagian besar aset tanah di dua lokasi ini sudah bersertifikat.

"Penetapan lokasi sudah dilakukan. Dengan surat kepala kantor pertanahan, kami menetapkan lokasi penanganan akses reforma agraria tahun 2023 adalah Desa Administratif Rukun Jaya dan Desa Administratif Jembatan Basah," ungkap Juliana Jolanda Salhuteru.

Ia menandaskan, pada Rabu kemarin BPN SBT menggelar kegiatan penyuluhan penanganan akses reforma agraria di dua desa tersebut dengan melibatkan Stakeholder atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa bersinergi guna berkontribusi mewujudkan cita-cita atau tujuan reforma agraria.

Dia mengemukakan, reforma agrari menjadi pelengkap dari program percepatan ekonomi yang tidak dipahami sebagai kebijakan redistribusi tanah, namun sebagai proses yang lebih luas seperti akses memanfaatkan sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia.

"Ini merupakan suatu penataan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat khususnya di Kabupaten SBT. Dalam hal ini, reforma agraria hadir untuk mempersempit kepentingan penguasaan dan pemilikan tanah untuk pemerataan sosial ekonomi masyarakat," tandasnya.

Juliana menargetkan, program penanganan akses reforma agraria ini akan menyasar sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) pada kedua desa tersebut.

"Target dari kegiatan penanganan akses untuk kedua lokasi ini adalah sebanyak 300 kepala keluarga," ucapnya.

Dia membeberkan, tahapan dari kegiatan penanganan akses reforma agraria ini meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial dengan dilakukan pengumpulan data secara langsung, baik data primer maupun data sekunder mengenai potensi kebutuhan dan permasalahan sosial ekonomi masyarakat di Jembatan Basah dan Rukun Jaya.

Setelah ada laporan dari tahapan pemetaan sosial tambah dia, akan disusun model pemberdayaan yang tepat untuk dilakukan di kedua lokasi ini. 

"Setelah ada model pemberdayaan yang bisa kita tetapkan di tahun pertama penanganan akses reforma agraria ini, akan berlanjut di tahun kedua pembentukan kelembagaan dalam hal ini adalah kelompok-kelompok masyarakat itu sendiri dan nanti akan di kelanjutannya adalah pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran," bebernya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi