
Desa Waisamet SBT Jadi Lokasi Program Redistribusi Tanah
Desa Waisamet, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] ditetapkan menjadi lokasi program redistribusi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] SBT.
Desa Waisamet, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] ditetapkan menjadi lokasi program redistribusi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] SBT.
Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas [Gemapatas] di Desa Dihil, Kecamatan Siwalalat, Jumat (03/02/2023).
Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] memastikan bulan depan akan kembali menjalankan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL].
Kepala Desa [Kades] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dihimbau untuk memasukkan surat permintaan agar desanya jadi Penetapan Lokasi [Penlok] Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] pada 2023 mendatang.
Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menampilkan sejumlah produk lokal dalam pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah [UMKM] yang digelar di halaman Kantor BPN SBT, Kamis (22/9/2022).
Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] telah mengusulkan sebanyak tiga ribu sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] pada 2023 mendatang.
Kantor Badan Pertanahan [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menetapkan Desa Bula, Kecamatan Bula sebagai lokus program Peta Tematik Pertanahan dan Ruang [PTPR].
Empat camat di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara [PPATS] oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN] SBT Ruri Irawan.
Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten SBT menggelar sosialisasi mencegah terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dengan menghadirkan para camat dan kepala desa di daerah itu.
Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] mencanangkan program Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah [DIP4T] di Negeri Administratif Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat.