BERITABETA.COM, Bula — Pasca rekomendasi pengusulan raja Negeri Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beredar, masyarakat setempat mulai terkotak-kotak.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Dawang, Sahabudin Limau kepada wartawan di Kota Bula pada Kamis (29/5/2025) sore.

"Sekarang kami di Dawang sudah ada ketabrakan masalah rekomendasi yang ada sekarang. Sudah kubuh-kubuh sekarang," ungkap Sahabudin Limau.

Sebelumnya, Camat Teluk Waru, Sidik Rumalutur telah merekomendasikan nama lain di luar mata rumah perintah Negeri Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hal tersebut diketahui melalui surat rekomendasi nomor 141/07/V/2025 yang ditandatangani Camat Teluk Waru, Sidik Rumalutur yang sudah beredar luas di kalangan masyarakat.

Dalam rekomendasi tersebut, camat merekomendasikan Husain Limau untuk dilantik/diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Dawang/Orang Kaiya Dawang oleh Bupati SBT.

Dengan dalih kesepakatan musyawarah mata rumah perintah Negeri Dawang Waru tanggal 1 Agustus 2021 dan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Negeri Waru/Saniri Negeri Waru Nomor 04 /SN/N.Dwn/2021 tanggal 1 Agustus 2021 Tentang Usulan Pengangkatan saudara HUSAIN LIMAU/KELTEKIS sebagai Kepala Pemerintah Negeri Dawang, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten SBT.

Hal tersebut mendapat penolakan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Dawang, Sahabudin Limau melalui keterangannya kepada wartawan di Bula, Kamis (29/5/2025).

Sahabudin mengungkapkan, pihaknya tidak puas setelah mendengar dan melihat rekomendasi soal keputusan raja negeri Dawang yang baru.

"Saya atas nama Ketua BPN Dawang tidak puas untuk mendengar, melihat ada fakta di Negeri Dawang. Karena selama perjalanan raja negeri dawang kami ini tidak ada begini-begini, tapi kemarin baru terjadi rekomendasi keluar bahwa negeri dawang itu sudah ada keputusan raja baru, yaitu Husain Limau diangkat sebagai raja negeri dawang mengganti raja Fatjur Limau," ungkap Sahabudin Limau.

Dia bahkan merasa heran lantaran isi rekomendasi itu merujuk pada BPN Waru, padahal Negeri Dawang ada punya BPN sendiri.

"Kami dari BPN tidak rasa puas bahwa yang tertera di dalam rekomendasi itu adalah BPN Negeri Waru yang merekomendasikan Husain Limau," ucapnya.

Ia mengaku, sejak pelantikan Fatjur Limau/Keltekes sebagai raja Negeri Dawang menggantikan alarhum ayahnya Arifin Limau, BPN Dawang tidak pernah mengeluarkan kesepakatan musyawarah BPN untuk pergantian.

Karena itu, dia meminta kepada Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri untuk tidak melantik Husain Limau sebagai raja, sebab dinilai cacat prosedur dan aturan hukum.

"Kami berharap kepada pak Bupati, rekomendasi ini kami dari BPN Dawang menolak. Katong juga minta kepada pak Bupati supaya tidak lantik karena prosedurnya salah. Kami dari BPN Dawang minta kepada bupati agar pelantik besok-besok ini hanya untuk Fajrul Limau, tidak ada yang lain," pintanya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi