PAN : Kotak Suara ‘Kardus’, Rentan Terhadap Kecurangan
BERITABETA.COM, Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dalam pengadaan kotak suara berbahan karton yang nampak seperti kardus, dinilai memiliki kualitas yang rendah dan rentan terhadap kecurangan pada Pemilu 2019 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno bahkan menyayangkan keputusan KPU RI tersebut. “Jika tidak ada masalah di anggaran, sebaiknya gunakan kotak suara aluminium. Keamanan dan kredibilitas pemilu dan pilpres jangan terkompromikan karena penggunaan bahan kotak suara yang jelas-jelas rendah kualitas keamanannya,” kata Eddy kepada republika.co.id saat dihubungi, Sabtu (15/12/2018).
Aturan tentang bahan dasar kotak suara terdapat pada Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada ayat (1) Pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 dengan jelas menyebutkan kotak suara terbuat dari karton kedap air.
Namun, Eddy menilai pemilu yang telah diadakan puluhan kali tiba-tiba mengalami kemerosotan lantaran aturan tentang standar dan ketentuan-ketentuan dalam Pemilu dirubah begitu saja. “Kita telah berkali-kali melaksanakan pemilu dan pilpres pascareformasi, standar kotak suara jangan diubah mendadak,” kata dia.
Eddy mengatakan, akan menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang berujung pada melorotnya kredibilitas KPU jika kotak suara yang berbahan alumunium tiba-tiba berubah menjadi karton atau kardus hanya karena lebih murah tanpa mempertimbangkan aspek keamanannya.
Selain itu, Eddy pun mempermasalahkan tentang PKPU terbaru yang justru menerapkan standar keamanan yang rendah. “Nanti banyak timbul pertanyaan dan kecurigaan yang berujung pada melorotnya kredibilitas KPU RI. Yang dipermasalahkan adalah PKPU yg dibuat dengab menerapkan standar keamanan kotak suara yang rendah,” kata dia.
KPU menjawab kritikan dari berbagai pihak, terkait penggunaan kotak suara pemilu yang berbahan kardus. KPU mengatakan, penggunaan kotak berbahan kardus bukan baru pertama kali, namun pada pemilu sebelumnya pun kotak tersebut sudah digunakan.
“Itu pertanyaan yang seharusnya diajukan lima tahun lalu bukan sekarang,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/12/2018).
Arief juga membantah jika kotak suara yang akan digunakan nanti berbahan kardus. Karena bahan yang dipilih dan digunakan adalah karton yang menurut Arief dapat tahan terhadap air. “Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu, dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu,” ujarnya.
Kotak suara berbahan karton tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan regulasi. Bahkan KPU juga mengklaim bahwa kotak suara berbahan karton tersebut tidak mudah rusak dan telah memenuhi syarat. “Enggak (cepat rusak), itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia (karton) sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Dari Aluminium Juga Bisa Rusak
KPU juga mengklaim kotak suara berbahan karton yang akan digunakan untuk Pemilu 2019, tidak mudah rusak jika terkena air. KPU meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan kotak suara berbahan karton tersebut.
Terkait ditemukannya 2.065 kotak suara yang rusak di KPUD Kota Bandung, akibat terkena banjir pada 11 Desember lalu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, kotak suara berbahan alumunium pun akan rusak jika terkena banjir. “Apa dipikir kalau pakai aluminium atau plastik tidak rusak? Mobil yang terendam banjir itu harganya pasti jatuh, karena potensi kerusakan mesin sangat besar,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid saat dikonfirmasi Sabtu (15/12/2018).
Jangankan kotak suara lanjut dia, benda berat sekalipun jika terkena banjir bahkan sampai hanyut maka akan rusak dan hilang. Sehingga menurutnya tidak bisa hanya mencontohkan kotak suara yang rusak akibat banjir. “Apalagi kalau sampai hanyut. Semua bahan pasti tidak akan selamat,” ujarnya.
Banjir tambahnya merupakan bencana alam. Sehingga sudah barang pasti pemilihan umum presiden dan wakil presiden di manapun akan dihentikan karena adanya bencana tersebut. “Namanya bencana, bahkan pemilu di satu TPS atau satu daerah pun bisa dihentikan (karena ada bencana),” tegasnya (BB-ROL)
Sumber : republika.co.id