BERITABETA. COM, Ambon – Insiden hitung ulang dengan membuka kotak suara yang terjadi di TPS 115, Dusun Batu Tagepe, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dinilai merupakan sebuah pelanggaran yang harus dilaporkan saat pleno di tingkat PPK berlangsung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, M. Djen Latuconsina saat dikonfirmasi beritabeta.com, Sabtu (27/4/2019) mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi pada tingkas TPS, maka panwas harusnya menyampaikan rekomendasi saat pleno berlangsung  di tingkat  kecamatan.

“Saya belum mengecek perkembangan terakhir terkait dugaan pelanggaran itu. Jika sudah ada rekomendasi dari panwas kecamatan, maka PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut,”kata Latuconsina.

Jen menjelaskan, setelah proses rekomendasi disampaikan, nantinya akan dikaji lebih jauh, apabila ada unsur pelanggaran, maka wajib ditindaklanjuti dengan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

Terkait pembongkaran kotak suara akibat desakan dari caleg yang merasa di rugikan di TPS 115 di Dusun Batu Tagepe, Ketua Panwas Kota Ambon ini mengatakan, pihaknya belum tahu sejauh mana kebenaran laporan itu. Sebab, kejadian seperti itu menjadi domain petugas pegawas di tingkat TPS, kemudian PPS, pegawas desa/ keluarahan dan PPK.

“Harusnya caleg yang keberatan bukan langsung melakukan tindakan seperti itu, karena ada saksi partai yang ditugaskan disitu,” katanya.

Menurut Jen, proses yang sama juga terjadi pada enam rekomendasi yang disampaikan pihaknya untuk menggelar PSU. Namun, KPU beralasan rekomendasi harus dilayangkan dari tingkat petugas TPS. “Nah untuk kasus TPS di Batu Tagepa hal ini dilakukan oleh caleg, ini yang menjadi masalah dan harus direkomendasikan ke PPK,”tandasnya.

Dia menjelaskan, proses untuk menggelar PSU bisa saja datang dari rekomendasi yang diajukan panwas TPS dan bisa juga dari Panwas Kecamatan saat pleno di PPK berlangsung, jika memang faktanya benar ada pembukaan kotak suara yang menyalahi aturan.

“Nah yang jadi aneh saat ini, KPU selalu tidak mau merespon rekomendasi dari panwas di saat berlangsungnya proses rekapan pada pleno PPK. Padahal, di sejumlah kabupaten misalnya, Malteng, SBB, MTB, Buru dan Buru Selatan itu dilakukan PSU.Kita tidak tahu KPU Kota Ambon ini pakai aturan mana,”? jelasnya penuh tanya.

Ditambahkan, hingga saat ini pihaknya telah merekomendasi sejumlah pelanggaran yang akan dilanjutkan dengan proses PSU di Kota Ambon. Ada sebanyak tujuh PSU yang akan digelar,  masing-masing di Kecamatan Nusaniwe, dua di Kecamatan Teluk Ambon dan satu di Kecamatan Leitimur Selatan, jadi totalnya ada tujuh PSU. “Saya belum tahu untuk kecamatan Sirimau,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  di TPS 115 Dusun Batu Tagepe,  pihak PPS terpaksa membuka kembali kotak suara, dan menghitung ulang perolehan suara caleg, padahal proses perhitungan dan pencatatan di dokumen C1 Plano sudah rampung dilakukan.

“Kami diberitahukan malam itu, bahwa di TPS tersebut telah terjadi pelanggaran dengan membuka ulang kotak suara untuk menghitung perolehan suara yang diperoleh.  Penyebabnya, ada  caleg yang merasa dirugikan, akhirnya petugas membuka lagi kotak suara,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublis kepada beritabeta.com, Jumat  malam (26/4/2916).

Pengakuan sumber  ini, juga dikuatkan dengan  beredarnya video yang berhasil diperoleh beritabeta.com. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu terungkap di TPS 115 dusun tersebut, petugas PPS telah melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara dan menghamburkan semua isinya pada lantai papan di lokasi TPS.

Isi video itu terlihat dua orang petugas pasrah menghitung kembali surat suara yang tercecer di lantai dan kembali dimasukkan ke dalam kotak suara. “Jadi intinya bapak itu maunya kita terbuka saja, kalau memang 150 yang tercatat, ya sudah selesaikan kan?,” ucap salah satu petugas TPS dalam video itu.

Aksi pembongkaran kotak suara di TPS 115 itu dilakukan, lantaran  caleg bersangkutan tidak terima dengan hasil perolehan suaranya. Ia  mencurigai jumlah pemilih yang menggunakan haknya di TPS itu,  tidak sesuai dengan jumlah total surat suara yang tercoblos. Akhirnya PPS didesak untuk membongkar kotak suara dan mengitung ulang total surat suara tercoblos dengan jumlah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Insiden pembongkaran kotak suara dan hitung ulang di TPS ini telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang  perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Pada pasal  65 ayat 2 telah jelas menghendaki pelanggaran ini harus  ditindaklanjuti dengan proses pemilihan ulang (PSU) di TPS yang bermasalah. Berikut bunyi pasal 65, ayat 2 sebagai berikut :

Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan       peraturan   perundang- undangan;
  2. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atas
  4. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Dengan demikian, kasus yang terjadi di TPS 115 Dusun Batu Tagepe, Desa Batumerah, telah bertentangan dengan PKPU pasal 65, ayat 2. Dan unsur pelanggaran ada pada poin a. (BB-DIO)