BERITABETA.COM, Ambon - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan kabupaten/kota di wilayah setempat.

PSU ini berpotensi digelar di sebanyak 39 Tempat Pengumutan Suara (TPS).

“Setelah pengawasan pada pemungutan suara Pemilu kemarin, belum ada laporan kecurangan, tapi kami menemukan ada potensi PSU di sembilan kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon.

Subair merincikan, dari sembilan kabupaten/kota tersebut yakni, di Kota Ambon ada tiga TPS yang direkomendasi. Kemudian Kepualaun Aru ada empat TPS, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sembilan TPS.

Dilanjutkan dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ada enam TPS, Tanimbar ada delapan TPS, Maluku Tenggara (Malra) satu TPS, Kabupaten Buru ada lima TPS, Maluku Tengah satu TPS dan Maluku Barat Daya (MBD) dua TPS.

Dikatakan Subair, rekomendasi tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah atau bisa jadi juga berkurang. Hal ini lantaran Bawaslu masih terus melakukan pengkajian dan mengumpulkan formulir model A dari semua TPS di 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Bertambah karena kita masih terus mengumpulkan formulir A dari semua TPS. Kemudian berkurang karena bisa jadi setelah panwascam melakukan pengkajian dan ternyata tidak termasuk ke dalam pelanggaran yang berpotensi PSU itu maka kita tidak akan merekomendasikan,” ujarnya.

Menurutnya, temuan ini dilakukan berdasarkan pasal 373 UU KPU, bahwa PSU berasal dari temuan pengawas TPS yang direkomendasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Setelah ini Bawaslu pastinya melakukan monitoring lalu kemudian Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan kita berharap nanti jika rekomendasi itu sudah selesai dibuat oleh pengawas Kecamatan, akan kita serahkan kepada KPU,” ucap Subair (*)

Editor : Redaksi