BERITABETA.COM, Ambon — Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku bakal merekrut ribuan orang untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kepastian itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Maluku, Stevin Melay di Ambon, Kamis (12/9/2024).

Stevin mengungkapkan, jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 3.274 orang berdasarkan jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak 2024.

"Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya diisi satu pengawas TPS," ungkap Stevin Melay.

Dia menerangkan, proses perekrutan terhadap 3.274 orang ini akan berlangsung minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara yang sudah ditetapkan pada 27 November 2024.

Sementara masa tugas Pengawas TPS ini tambah dia, maksimal selama 7 hari setelah proses pemungutan suara di TPS.

“Kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan,” terangnya.

Ia menandaskan, pembentukan pengawas TPS ini atas usul Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.

Pihaknya menambahkan, pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS ini lebih jelas diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.

“Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut," tandasnya.

Khusus untuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dia meminta agar melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe, sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga,” pintanya.

Pihaknya berharap, pengawas TPS yang direkrut adalah mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu kata dia, pengawas harus memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks.

“Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Kami minta juga kepada media dan masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas," harapnya. (*)

Editor : Redaksi