BERITABETA.COM – Ambon Sengketa tapal batas dua wilayah  antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB), masih saja menyisahkan berbagai persoalan.

Konflik tapal batas ini,  berbuntut pada pencatutan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBB. Akibatnya, sebanyak 547 pemilih  di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, ditemukan juga terdaftar sebagai pemilih di wilayah  Kabupaten SBB.

Temuan ini membuat berang Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Samasuru (P3MS) yang akhirnya melaporkan KPU SBB  ke Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (31/1/2019).

P3MS melayangkan laporan kepada Bawaslu dengan terlapor Drs. Silehu Achmad,  Jafar Patty, SE,  Sefnat Laturumakina, SH,  Syarif Hehanussa, SE dan  Drs. James Sahusilawane. Kelima terlapor adalah pimpinan dan anggota KPU setempat yang  dinilai telah merugikan warga Samasuru, dengan adanya temuan itu.  

Dalam laporan itu, P3MS juga melampirkan  DPT Kabupaten SBB yang menempatkan  Desa Elpaputih sebagai wilayah Kabupaten SBB. Terdapat jumlah pemilih di TPS 3 sampai dengan TPS 8 dan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk masyarakat Negeri Samsuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan ini dan kami menilai ini pelanggaran, sehingga wajib kami laporkan kepada Bawaslu sebagai pihak yang berkompoten,” kata Yustin Tuny kepada beritabeta.com  yang juga namanya tercatut di TPS 7 sesuai DPT Kabupaten SBB.

Menurut Yustin, P3MS juga menemukan  sejumlah kejanggalan antaranya terdapat nama-namanya yang masuk dalam DPT versi KPU Kabupaten SBB itu terdapat pula sebanyak empat orang pemilih asal Samasuru yang sudah meninggal dunia. Mereka antaranya adalah Lukas Waileruny (TPS 3), Fredy Kaihena (TPS 3), Maria Tuny (TPS 4) dan Cristian Lohy (TPS 6).

Selain itu, kata Yustin, terdapat  juga lima nama pemilih yang telah menjadi penduduk Kota Ambon masing-masing, Yustin Tuny (Tps 7), Margaretha Tuny (TPS 7), Ahustein Kaihena (TPS 6), Desibels Kaihena (TPS 6) dan  Hendro Kaihena (TPS 6).

Ada pula, kata Yustin, pemilih yang sudah menjadi penduduk di Kota Jayapura dan Sorong, Provinsi Papua, mereka adalah,  Leonardo Waileruny (TPS 6), Martinus Tuny (TPS 7), Alex Mailopuw (TPS 3) dan satu pemilih lainnya yang masuk katagori belum cukup umur yakni Joe Hatane (TPS 7).

“Kami telah cocokan dengan dengan data kependudukan mereka, ternyata ditemukan KK dan KTP 547 masyarakat tersebut merupakan pemilih yang terdaftar secara administrasi kependudukan di wilayah  Kabupaten Malteng, bukan Kabupaten SBB,” ungkap Yustin.

“Kita memberikan apresiasi dan kepercayaan penuh kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk mengambil tindakan hukum berdarkan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang,”tambah Yustin yang juga berprofesi sebagai pengacara itu. (BB-DIO)