BERITABETA.COM, Ambon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dari Fraksi PDI Perjuangan,  Mercy Ch. Barends mengatakan harapannya untuk bisa menuntaskan Rancangan Undang Undang (RUU)  Daerah Kepulauan dalam tahun ini.

“Kami semua yang ada di Panitia Khusus (Pansus RUU Daerah Kepulauan, red)  punya  harapan  besar bahwa sebelum berakhir masa tugas  kami pada 2019 ini,  mudah-mudahan (RUU Daerah Kepulauan) bisa dituntaskan,” kata Mercy Barends di sela-sela Rapat Koordinasi Daerah Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia  Kerja Provinsi Maluku di Ambon,  Kamis (31/01/19).

Barends mengatakan, kendati pun RUU tidak bisa dituntaskan dalam periode ini,  pihaknya berharap bisa mengakomodir poin-poin penting yang menjadi kebutuhan krusial daerah  kepulauan, dalam regulasi tersebut.

Menurut dia, sejak Pansus RUU Daerah Kepulauan dibentuk hingga kini tim tersebut telah meninjau sebagian besar provinsi kepulauan, dan mempelajari karakteristik masing-masing daerah yang berbeda satu dengan  yang lain.  Ditergetkan pada Maret 2019, tim tersebut aman turun ke Maluku.

Dia menjelaskan,  untuk dapat mewujudkan RUU tersebut menjadi UU yang defenitif,  syaratnya harus mendapat  dukungan dari setengah ditambah satu partai-partai politik  yang ada di parlemen.

“Dalam pembahasan tingkat pertama, untuk  mendapatkan persetujuan dari 10 partai,  satu di antaranya tidak hadir. Dua partai  tidak  memberikan  pendapat, sedangkan tujuh lainnya  setuju.  Bahkan,  tiga di antaranya menempatkan RUU ini dengan status yang nanti sifatnya lux specialist,” katanya.

Dikatakannya, setelah  syarat dukungan setengah ditambah satu dari partai-partai politik terpenuhi,  pihaknya mesti  mendapat  persetujuan dari Pemerintah Pusat, antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan,  Kementerian Dalam  Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan lainnya.

“Pada 11 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres)  kepada kurang  lebih  sembilan  menteri terkait untuk menjadi leading sector dalan pembahasan  RUU ini untuk  dibahas sampai tuntas menjadi  UU yang defenitif,” kTa Barends.

Dia mengatakan, kesembilan menteri itu menyambut  baik Surpres tersebut.  Mereka lantas menyelaraskan beberapa  hal penting yang  menjadi kebutuhan krusial daerah kepulauan.

Beberapa hal penting  yang dibahas  dalam  rapat  antara Pansus RUU Daerah Kepulauan  dengan kesembilan menteri tersebut antara lain,  hitung-hitungan terkait fariabel perhitungan laut dan jumlah penduduk,  berkaitan dengan dana transfer pusat ke daerah. Dua variabel itu yang dinilai Barends merugikan daerah kepulauan selama ini.

Selanjutnya,  terkait perhitungan beberapa  mil keluar laut dari garis pantai,  yang ditetapkan dengan garis  pangkal biasa ataupun garis pangkal kepulauan.

Ada pula “border line means guard line”, yakni daerah-daerah kepulauan ini sebagian besar berbatasan dengan negara lain.  Hal itu berarti bila ada wilayah perbatasan, harus ada wilayah pengamanan, demi pertahanan keamanan.

“Jadi untuk bisa memperjuangkan ini tidak  semata-mata kita bicara tentang  bagi hasil. Pergulatannya akan sengit dengan daerah-daerah lain di wilayah barat dan lainnya yang selama ini mendapat dana yang luar biasa, sehingga ini harus dibingkai dalam ke-Indonesiaan kita.  Dalam terminology menjaga kedaulatan bangsa dan negara oleh daerah-daerah kepulauan,” ungkap Barends.  (BB – ENY)