BERITABETA.COM,  Masohi – Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah ke-28 dipastikan akan berlangsung pada 4 – 11 Maret 2019 di Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Keputusan tanggal pelaksanaan itu, dibahas dalam rapat panitia pelaksana MTQ yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malteng, di Kota Masohi, Jumat (1/2/2019). Sore.

Ketua Panitia, DR.Hi.Aidjarang Wattiheluw, S.Sos, M.Si.MH didampingi sekretaris panitia, Hermanto Angkotasan,S.Ag saat memimpin rapat, yang dihadiri oleh sejumlah panitia pelaksana MTQ, membahas tiga  agenda persiapan pelaksanaan MTQ dimaksud.

Agenda yang dibahas, diantaranya pemilihan dewan hakim, membentuk tim penyusunan soal musabaqah, serta pembahasan persiapan teknis diantaranya akomodasi, transportasi dan publikasi kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, diputuskan waktu dan tempat pelaksanaan lomba MTQ ke 28 itu, yaitu di areal Mesjid Baiturrahman Negeri Siri Sori Islam. Sedangkan waktu pelaksanaan yaitu selama seminggu, dimulai pada Senin 4 Maret 2019.

“Kita putuskan lokasi lomba MTQ yaitu di pelataran Masjid Baiturrahman. Sedangkan tanggal pelaksanaan yaitu pada, 4 Maret 2018,” kata Ketua Panitia MTQ, Haji Djar sapaan akrabnya.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, juga ditetapkan koordinator dewan hakim yaitu, Hi.Sulaiman Parry. Selanjutnya dewan hakim akan membentuk personilnya untuk pelaksanaan lomba nanti. “Sedangkan yang menjadi koordinator dewan hakim, yaitu Hi.Sulaiman Parry,” tandasnya.

Haji Djar menambahkan, setiap seksi harus menyiapkan proposal kebutuhan anggaran.

Dirinya berharap dalam penggunaan anggaran panitia harus jelas dan transparan.

“Penggunaan anggaran harus riil, yang penting membuktikan penggunaan anggaran,” tegasnya.

Senada dengan ketua panitia, di tempat yang sama bendahara panitia, Ny Ati Pelupessy juga meminta, supaya setiap anggaran yang keluar untuk pembelian barang harus di buktikan dengan nota kwitansi.”Meskipun kecil apapun uang, setiap seksi harus lampirkan dengan bukti,” tandasnya. (BB-EPH)