9 Fraksi DPR RI Sepakat Lanjutkan RUU Daerah Kepulauan
BERITABETA, Ambon – Penantian sejumlah pihak terkait penetapan dan keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menjadikan Maluku dan 6 daerah kepulauan lainnya sebagai Provinsi Kepulauan, nampaknya mulai menunjukan titik terang.
Hal ini menyusul, telah diterima dan disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini digodok di DPR-RI oleh 9 fraksi DPR RI, untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi UU devinitif.
“Jadi sementara, 9 fraksi di DPR RI telah terima dan sepakat untuk RUU Daerah Kepulauan ini dilanjutkan dalam pembahasan sampai ketahap penetepan menjadi UU devinitif,” demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Mercy Barnds saat dikonfirmasi beritabeta.com via telepon selularnya, Rabu (10/10/18) malam.
Menurut Barends, dari total 10 fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan, 9 diantaranya telah sepakat untuk RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan ke tahap pembahasan, menuju penetapan sebagai UU devenitif. Tiga fraksi diantaranya bahkan, mengusulkan RUU Daerah Kepulauan ini, dimasukan sebagai katagori lex special (Undang-undang khusus).
“Tiga fraksi masing-masing Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS bahkan mengusulkan agar RUU ini ditetapkan sebagai lex special. Dan hanya 1 fraksi yang tidak hadir yakni Fraksi Hanura,”jelas Barands.
Wakil rakyat asal Maluku ini menguraikan, dalam pembahasan bersama pemerintah beberepa hari lalu, secara substansi pemerintah dapat menerima berbagai pandangan dari DPD RI dan sebagai pengusul 9 fraksi di DPR RI.
Secara prinsip, kata dia, pemerintah ada dalam sikap melanjutkan pembahasan ke tingkat lanjutan menuju UU devinitif, namun pemerintah juga meminta waktu untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi diantara berbagai kementrian dan Bappenas.
“Rapat dengar pendapat akan dibuka lagi sampai hasil sinkronisasi sudah dilakukan di internal dan dapat menyampaikan pandangan pemerintah secara resmi ke DPR RI,” ungkap anggota Fraksi PDI-P ini.
Ditambahkan, dalam waktu dua hari kedepan Pansus RUU Daerah Kepulauan akan kembali menggelar rapat kerja dengan para Dirjen dan narasumber para ahli. Dan rencananya pada tanggal 26 Oktober 2018 mendatang seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dimasukan oleh semua fraksi untuk selanjutnya diharmonisasi menuju penetapan DIM DPR RI.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan Mercy Barends juga menyampaikan, platform RUU Daerah Kepulauan harus dipandang setara dengan UU Otsus Papua. Karena, tujuannya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan akut antara wilayah yang berbasis kontinental dengan yang berbasis kepulauan.
“RUU ini mestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil,” ucap Mercy.
Selain itu, dengan mempertimbangkan Prinsip Kelautan, maka laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga membutuhkan stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan. Misalnya 1 persen dari total dana transfer DAU nasional ke masing-masing provinsi kepulauan.
“Jadi diperkirakan masing-masing provinsi bisa mendapat tambahan anggaran. Sebagai contoh dana otsus Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU secara nasional, maka tahun 2018 dengan DAU naik. Selain itu pengelolaan SDA laut di atas 30 mil laut, seluruh penerimaannya menjadi milik negara. Maka urusan pengelolaan hasil laut patut diperhitungkan kembali, agar memberi dampak kesejahteraan bagi daerah-daerah kepulauan,” ungkap Mercy. (BB/DIO)