BERITABETA.COM, Masohi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat penyandingan data Partai Persatuan Indonesia (Perindo) khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Amahai, Masohi, Rabu (19/6/2024).

Rapat ini digelar sebagai  tindak lanjut  dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indoensia Nomor : 258-02-16-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD  Tahun 2024.

Rapat juga dihadiri pemohon yakni Kapresy Jakob (Caleg Partai Perindo) dan sejumlah perwakilan partai peserta Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa kepada wartawan usai rapat menyampaikan, rapat dimaksud dilakukan untuk menindak lanjuti putusan MK sebagai mana amar putusan MK yang diterima KPU Maluku Tengah.

Ia menjelaskan, sejak  putusan MK per tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor perkara 258 untuk Dapil Maluku Tengah I DPRD Malteng, KPUD  diberikan waktu 14 hari.

"Tepatnya di hari tanggal 19 ini,  kita melakukan penyandingan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan tadi amar putusannya oleh Kadiv Hukum," kata Lesnussa.

Dalam amar putusan MK tersebut,  lokus permasalahan untuk Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah satu dan memerintahkan Termohon, in case Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan, menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS (C-Hasil) dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan (D-Hasil)  untuk perolehan suara Partai Perindo.

"Pelaksanaan penyandingan itu di dalam amar putusan dikhususkan untuk partai perindo Dapil I DPRD Kabupaten Maluku Tengah," jelas Lesnussa.

Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Erik Syukur menambahkan, perihal adanya perubahan angka pada 19 TPS di Kecamatan Amahai akan disebutkan oleh KPU pada tahapan selanjutnya.