Sikapi Putusan MK, KPU Malteng Gelar Penyandingan Data Partai Perindo Dapil I

"Oleh karena itu terkait dengan terjadinya pergeseran suara itu kami berharap teman-teman media dan masyarakat maluku tengah bersabar karena ini rekapnya berjenjang dan pastinya kita akan publikasikan," pungkasnya.
Erik menambahkan, ada sejumlah tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan akan dilakukan pada 20 hingga 22 Juni pekan ini dan merujuk pada surat dinas KPU RI yang diberikan kepada KPU Kabupaten.
"Dari surat Dinas Nomor 998 itu, KPU Kabupaten pada prinsipnya kerja itu bertahap, jadi hari ini kita di tanggal 19 itu melakukan penyandingan perolehan suara lalu kemudian tanggal 20 itu rekap perhitungan perolehan suara kecamatan dan pengumuman hasil maupun di tanggal 22 Juni itu rekapitulasi penghitungan perolehan suara," jelas Erik.
Untuk diketahui, dalam gugatan pemohon disebutkan ada 19 TPD yang terbagi di Desa Amahai, Desa Soahuku, Desa Yainuelo dan Desa Haruru, Kecamatan Amahai.
Berikut TPS berdasarkan Desa yang dimaksud :
- TPS 1 Desa Soahoku.
- TPS 2 Desa Soahoku.
- TPS 3 Desa Soahoku.
- TPS 4 Desa Soahoku.
- TPS 5 Desa Soahoku.
- TPS 6 Desa Soahoku.
- TPS 8 Desa Soahoku.
- TPS 11 Desa Soahoku.
- TPS 1 Desa Amahai
- TPS 2 Desa Amahai.
- TPS 4 Desa Amahai.
- TPS 7 Desa Amahai.
- TPS 8 Desa Amahai.
- TPS 10 Desa Amahai.
- TPS 1 Desa Yainuelo.
- TPS 2 Desa Yainuelo.
- TPS 5 Desa Yainuelo.
- TPS 7 Desa Yainuelo; dan
- TPS 7 Desa Haruru (*)
Pewarta : Jubeda Sanaky