Sikapi Putusan MK, KPU Malteng Gelar Penyandingan Data Partai Perindo Dapil I

BERITABETA.COM, Masohi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat penyandingan data Partai Persatuan Indonesia (Perindo) khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Amahai, Masohi, Rabu (19/6/2024).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indoensia Nomor : 258-02-16-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.
Rapat juga dihadiri pemohon yakni Kapresy Jakob (Caleg Partai Perindo) dan sejumlah perwakilan partai peserta Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa kepada wartawan usai rapat menyampaikan, rapat dimaksud dilakukan untuk menindak lanjuti putusan MK sebagai mana amar putusan MK yang diterima KPU Maluku Tengah.
Ia menjelaskan, sejak putusan MK per tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor perkara 258 untuk Dapil Maluku Tengah I DPRD Malteng, KPUD diberikan waktu 14 hari.
"Tepatnya di hari tanggal 19 ini, kita melakukan penyandingan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan tadi amar putusannya oleh Kadiv Hukum," kata Lesnussa.
Dalam amar putusan MK tersebut, lokus permasalahan untuk Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah satu dan memerintahkan Termohon, in case Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan, menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS (C-Hasil) dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan (D-Hasil) untuk perolehan suara Partai Perindo.
"Pelaksanaan penyandingan itu di dalam amar putusan dikhususkan untuk partai perindo Dapil I DPRD Kabupaten Maluku Tengah," jelas Lesnussa.
Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Erik Syukur menambahkan, perihal adanya perubahan angka pada 19 TPS di Kecamatan Amahai akan disebutkan oleh KPU pada tahapan selanjutnya.
"Oleh karena itu terkait dengan terjadinya pergeseran suara itu kami berharap teman-teman media dan masyarakat maluku tengah bersabar karena ini rekapnya berjenjang dan pastinya kita akan publikasikan," pungkasnya.
Erik menambahkan, ada sejumlah tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan akan dilakukan pada 20 hingga 22 Juni pekan ini dan merujuk pada surat dinas KPU RI yang diberikan kepada KPU Kabupaten.
"Dari surat Dinas Nomor 998 itu, KPU Kabupaten pada prinsipnya kerja itu bertahap, jadi hari ini kita di tanggal 19 itu melakukan penyandingan perolehan suara lalu kemudian tanggal 20 itu rekap perhitungan perolehan suara kecamatan dan pengumuman hasil maupun di tanggal 22 Juni itu rekapitulasi penghitungan perolehan suara," jelas Erik.
Untuk diketahui, dalam gugatan pemohon disebutkan ada 19 TPD yang terbagi di Desa Amahai, Desa Soahuku, Desa Yainuelo dan Desa Haruru, Kecamatan Amahai.
Berikut TPS berdasarkan Desa yang dimaksud :
- TPS 1 Desa Soahoku.
- TPS 2 Desa Soahoku.
- TPS 3 Desa Soahoku.
- TPS 4 Desa Soahoku.
- TPS 5 Desa Soahoku.
- TPS 6 Desa Soahoku.
- TPS 8 Desa Soahoku.
- TPS 11 Desa Soahoku.
- TPS 1 Desa Amahai
- TPS 2 Desa Amahai.
- TPS 4 Desa Amahai.
- TPS 7 Desa Amahai.
- TPS 8 Desa Amahai.
- TPS 10 Desa Amahai.
- TPS 1 Desa Yainuelo.
- TPS 2 Desa Yainuelo.
- TPS 5 Desa Yainuelo.
- TPS 7 Desa Yainuelo; dan
- TPS 7 Desa Haruru (*)
Pewarta : Jubeda Sanaky