BERITABETA.COM, Ambon – Sudah sembilan hari  proses pencoblosan di Pileg dan Pilpres 2019 berlalu, namun masih saja menyisahkan sejumlah pelanggaran yang belum direspon oleh pihak pengawas. Salah satunya seperti yang terjadi di Dusun Batu Tagepe, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di dusun ini, tepatnya di TPS 115 pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpaksa membuka kembali kotak suara, dan menghitung ulang perolehan suara caleg, padahal proses perhitungan dan pencatatan di dokumen C1 Plano sudah rampung dilakukan.

“Kami diberitahukan malam itu, bahwa di TPS tersebut telah terjadi pelanggaran dengan membuka ulang kotak suara untuk menghitung perolehan suara yang diperoleh.  Penyebabnya, ada  caleg yang merasa dirugikan, akhirnya petugas membuka lagi kotak suara,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublis kepada beritabeta.com, Jumat  malam (26/4/2916).

Pengakuan sumber  ini, juga dikuatkan dengan  beredarnya video yang berhasil diperoleh beritabeta.com. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu terungkap di TPS 115 dusun tersebut, petugas PPS telah melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara dan menghamburkan semua isinya pada lantai papan di lokasi TPS.

Isi video itu terlihat dua orang petugas pasrah menghitung kembali surat suara yang tercecer di lantai dan kembali dimasukkan ke dalam kotak suara. “Jadi intinya bapak itu maunya kita terbuka saja, kalau memang 150 yang tercatat, ya sudah selesaikan kan?,” ucap salah satu petugas TPS dalam video itu.

Aksi pembongkaran kotak suara di TPS 115 itu dilakukan, lantaran  caleg bersangkutan tidak terima dengan hasil perolehan suaranya. Ia  mencurigai jumlah pemilih yang menggunakan haknya di TPS itu,  tidak sesuai dengan jumlah total surat suara yang tercoblos. Akhirnya PPS didesak untuk membongkar kotak suara dan mengitung ulang total surat suara tercoblos dengan jumlah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Setelah dihitung ulang, ada caleg yang perolehan suaranya berubah. Dan ini sebenarnya merupakan pelanggaran, kerena proses hitung ulang dengan membongkar kotak suara tidak dibolehkan selain ada rekomendasi  dari pihak Panwas,” beber sumber itu.

Infomasi yang diperoleh juga menyebutkan, insiden pelanggaran ini sudah diketahui oleh Panwascam Sirimau, namun hingga kini prosesnya mandek. Sumber lain juga menyebutkan, laporan atas kejadian ini sudah dilanjutkan Panwas Kecamatan Sirimau ke KPU Kota Ambon, namun hal ini diabaikan.

Insiden pembongkaran kotak suara dan hitung ulang di TPS ini telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang  perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Pada pasal  65 ayat 2 telah jelas menghendaki pelanggaran ini harus  ditindaklanjuti dengan proses pemilihan ulang (PSU) di TPS yang bermasalah. Berikut bunyi pasal 65, ayat 2 sebagai berikut :

Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan   peraturan   perundang- undangan;
  2. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
  4. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Dengan demikian, kasus yang terjadi di TPS 115 Dusun Batu Tagepe, Desa Batumerah, telah bertentangan dengan PKPU pasal 65, ayat 2. Dan unsur pelanggaran ada pada poin a. (BB-DIO)

Berikut video pelanggaran yang terjadi di TPS 115 Batu Tagepe, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau :