Pemilu di Kabupaten Tanimbar Molor, 80 TPS Belum Terima Surat Suara
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 80 tempat pengumutan suara (TPS) dari total 90 TPS yang tersebar di 11 desa/kelurahan di Kabupaten Tanimbar, hingga Kamis (17/4/2019) pukul 10.00 Wit belum menerima surat suara penganti untuk menjalankan proses pemilihan, menyusul terjadinya kerusakan surat suara yang mencapai puluhan ribu lembar.
Baru dua desa dengan total 10 TPS yang dilakukan pendistribusian surat suara terhitung mulai pagi hingga pukul 10.00 Wit. Dua desa itu masing-masing, Desa Matakus dan Desa Lat Dalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Tanimbar.
KPU setempat, masih memproses sejumlah kesiapan administrasi terkait proses pemilihan di 80 TPS tersebut, menyusul keterlambatan pengiriman surat suara pengganti yang baru diterima KPU Kabupaten Tanimbar, Rabu (16/4/2019).
Komisioner Bawaslu Provinsi Thomas Wakanno yang dikonfirmasi beritabeta.com, Kamis (17/4/2019) membenarkan hal itu.
Menurutnya, dari 10 desa/keluarahan di Kabupaten Tanimbar, proses pendistribusian surat suara baru rampung di dua desa. Sementara untuk 9 desa lainnya masih dalam proses kesiapan administrasi untuk selanjutnya dilakukan pendistribusian.
“Saat ini proses sortir surat suara dan pelipatan surat suara untuk 80 TPS ini sudah rampung sejak pagi. Sebagian mulai dilakukan proses pengepakan dan pendistribusian dan sebagian lagi belum dilakukan karena masih menunggu sejumlah administrasi terkait proses pemilihan di TPS nanti,” ungkap Wakanno.
Menyikapi hal ini, Thomas Wakano yang berada di Kabupaten Tanimbar memantau jalannya pemilu mengatakan, pihaknya terus mendorong agar KPU setempat dapat mempercepat proses pendistribusian surat suara dan sejumlah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan di 80 TPS tersebut. “Sesuai prosedur, pemilihan di TPS itu dimulai sejak pukul 07.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit, jadi masih ada sekitar 3 jam tersisa,”katanya.
Meski demikian, dia optimis proses pemilihan di 80 TPS dapat dilakukan, bila KPU dapat mempercepat semua proses yang dilakukan.
Dia menjelaskan, pendistribusian surat suara ke Kabupaten Tanimbar ini, terjadi lantaran proses pengiriman surat suara pengganti dari KPU pusat ke Maluku mengalami keterlambatan karena transportasi penerbangan. Akibatnya, terdapat 90 TPS yang tersebar di 11 desa mengalami keterlambatan pendistribusian suarat suara.
Sementara, sejak pukul 10.00 Wit telah dilakukan pendistribusian surat suara di 10 TPS yang ada di Desa Matakus sebanyak 2 TPS dan 8 TPS di Desa Lat Dalam, Kecamatan Tanimbar Seletan.
KPU Tanimbar, kata dia, baru menerima sebanyak 42 koli yang berisi surat suara pada hari Rabu, 16 April 2019. Puluhan koli ini tidak diterima sekaligus, namun pengirimannya bertahap lantaran keterbatasan kapasitas dari penerbangan.
“18 koli baru tiba dengan penerbangan pagi hari dan menyusul 24 koli diterima pada penerbangan sore hari. Jadi memang wajar jika ada kendala seperti ini,”tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely, SH merincikan telah terjadi kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota mencapai 316.785 lembar surat suara. Jumlah ini belum termasuk di Kabupaten Tanimbar.
Jumlah surat suara yang mengalami kerusakan itu meliputi Seram BagianTimur 16.514 surat suara, Buru Selatan, 4.555 surat suara, Buru 69.675 surat suara, Kepulauan Aru 6.032 surat suara, Maluku Tenggara 7.234 surat suara, dan Kota Tual 14.718. Kerusakan juga ditemukan di Maluku Barat Daya 49.983 surat suara, Seram Bagian Barat 115.974 surat sauara dan Maluku Tengah 7.886 surat suara.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tom Wakanno menjelaskan, setelah dilakukan penyortiran diketahui secara total kerusakan surat suara mencapai 20.364 lembar.
Dengan rinciannya, untuk DPRD Provinsi mencapai 11.450 lembar, untuk surat suara Pilres jumlahnya mencapai 2.210 lembar, untuk DPD sebanyak 97 lembar.
Sedangkan untuk surat suara DPRD Kabupaten di tiga dapil, jumlah berbeda. Masing-masing untuk surat suara di Dapil I ada sebanyak 3.872 lembar, dapil II sebanyak 748 lembar dan dapil III sebanyak 1.967 lembar. (BB-DIO)