Caleg PDI-P di Malra Bakar Kotak Suara, Ini Sikap KPU Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Insiden pembakaran sebanyak 15 kotak suara berisi surat suara yang dilakukan Leo Piter Rahajaan, calon anggota DPRD Maluku dari Partai PDI-P bersama pendukungnya, disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, mengutuk tindakan brutal dan tidak beretika itu. “Ada laporan dari teman-teman KPU Maluku Tenggara bahwa telah terjadi pembakaran 15 kotak suara. Karena itu, kami mengutuk keras tindakan seperti itu, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi ini,” tandas Almudatsir, Sabtu (20/4).
Pembakaran 15 kotak di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara (Malra), Jumat (19/4/2019) itu, ikut menghanguskan form C1 hologram, C1 plano, surat suara, dan dokumen lainnya.
Penyebabnya, terjadi kesalahan penulisan angka di formulir salinan C1 KWK caleg tersebut. Padahal, data dalam salinan C1 untuk Panwas TPS, C1 plano, C1 hologram diketahui sudah benar dan sesuai.
Almudatsir menjelaskan, meski kotak suara dan seluruh dokumen terbakar, namun pemungutan suara ulang tidak bisa dilakukan. Sebab, dokumen penting seperti salinan formulir C1-KWK dan Berita Acara (BA) telah dikantongi oleh saksi maupun Panwaslu.
“Kan data itu setelah penghitungan. Kemudian, ada data di peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. Kecuali keadaan itu terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan atau belum ada hasilnya, sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Selanjutnya, Almudatsir mengimbau peserta Pemilu apabila menemukan kesalahan rekapitulasi dan pelanggaran lainnya di tingkat TPS, bisa menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku atau diselesaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau kesalahan di bawah, maka ada mekanisme pembetulan di tingkat atasnya. Bukan mengambil langkah-langkah di luar regulasi yang cenderung merusak demokrasi atau proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Panwascam dan Bawaslu Maluku Tenggara telah mengambil alih masalah ini serta melakukan investigasi. “Memang betul, ada informasi (kotak suara) dibakar. Tapi, kita perlu pastikan. Namun, sampai saat ini belum ada informasi karena di sana tidak ada sinyal,” kata Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Maksimus Lefteuw.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku pembakaran belasan kotak suara sudah teridentifikasi dan pengumpulan alat bukti saat ini sedang berlangsung. “Namun untuk penindakannya diperlukan perhitungan situasi dan kondisi setempat,” katanya.
Diduga aksi yang dilakukan itu, karena pelaku merasa surat suara yang didapatkannya tidak signifikan sehingga pelaku datang ke Kantor PPK Kei Besar Selatan menuntut kehadiran Ketua PPK, Nurdin Ohoitenan untuk dapat menjelaskan formulir C-1 jumlah suara yang diperoleh dirinya.
Pelaku menduga jumlah suara yang diraih telah dialihkan kepada caleg lain, sebab jumlah perolehan suaranya sudah tidak sesuai dengan hasil di TPS 2 Desa Weduar.
Ketua PPK Nurdin tidak hadir karenanya pelaku bersama beberapa pendukungnya masuk ke kantor sekretariat PPK mengambil kotak suara TPS 2 untuk pemilihan caleg kabupaten dan menghamburkannya di jalan.
Bosan menunggu kehadiran ketua PPK, pelaku kembali masuk ke dalam ruangan dan mengambil sisa kotak suara berisi suara TPS 1,2, dan 3 Desa Weduar lalu membakarnya. (BB-DIO)