Terungkap Ada Manipulasi Suara Caleg PD di PPK Sirimau II
BERITABETA.COM, Ambon –Upaya manipulasi perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) di Dapil Sirimau II, Kota Ambon terungkap. Kali ini, ditemukan perolehan suara caleg dari Partai Demokrat (PD) nomor urut 1 berinisial MD, mengalami peningkatan dari pesaingnya di internal partai.
Upaya manipulasi ini terungkap setelah pada proses perhitungan suara melalui dokumen C1 Plano, dalam proses sidang Pleno PPK Sirimau II, di Taman Budaya, Karpan, Kota Ambon, Minggu (12/5/2019) terlihat dokumen itu tampak dicoret.
Pantauan media ini, upaya memastikan keabsahan dokumen itu, kemudian dibuktikan dengan cara mengoreksi kotak suara TPS dan menghadirkan Ketua KPPS 113, Desa Batumerah, Amin Mukmin.
Dari proses itu, diketahui ada manipulasi yang sengaja dibuat. Dan diduga kuat hal ini dilakukan oleh oknum petugas di tingkat PPK Sirimau II.
Sebab, perolehan suara caleg bersangkutan hanya terpaut tipis dengan pesainnya di internal partai. Sementara MD merupakan caleg incumbent. Di dokumen C1 Plano pada TPS 113 Desa Batumerah, DM mengantongi 6 suara yang ternyata jumlah itu diambil dari caleg PD nomor urut 6 atas nama Nurdin Nurllete, yang seharusnya mengantongi 16 suara, ternyata tertulis 10 suara.
Dugaan kuat, suara DM sengaja dibuat oleh oknum di PPK Sirimau II, saat menjelang proses perhitungan suara pada C1 Plano. Sebab DM di TPS itu tidak meraih satu pun perolehan suara.
Melihat adanya perubahan angka tersebut, sejumlah saksi melayangkan protes dengan meminta dihitung ulang suara pada KPPS. Pasalnya, data C1 Plano sudah tampak tercoret, dan tidak sesuai dengan C1 KWK. Akhirnya, kotak suara dibuka untuk membuktikan kesalahan tersebut. Dan, benar bahwa C1 Plano pada lembar Partai Demokrat sengaja dirubah.
Ketua KPPS TPS 113 Batumerah, Amin Mukmin menegaskan, perolehan suara sah dari semua partai sudah terterah pada C1 Plano dan C1 KWK. Di mana, untuk PD mendapatkan 17 suara. Satu suara diperoleh caleg nomor urut 2, dan 16 suara diperoleh caleg nomor urut 6. Untuk caleg nomor urut 1, 3, 4, 5, 7 dan 8, tidak mendapatkan suara.
Terhadap temuan ini, Amin Mukmin meminta kejahatan terstruktur ini harus segera diproses. Sebab, mereka di KPPS sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan, namun sengaja dimanupulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan caleg tertentu di tingkat PPK. “Ini merupakan pelanggaran pidana, karena sengaja disusun secara berencana dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib, sehingga ada sanksi kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Daim Baco Rahawarin, yang dikonfirmasi tadi malam, mengaku baru mendapatkan laporan tersebut. Kasus ini segera dikonfirmasikan ke Panwascam, dan jika terbukti, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, singkat Daim.(BB-ISH)