BERITABETA.COM, Jakarta – Provinsi Maluku dan Papua menjadi dua provinsi terakhir dalam rekapitulasi pilpres tingkat nasional oleh KPU pusat pada Senin (20/5/2019) malam. Paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan lebih unggul dari Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di dua provinsi tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Provinsi Maluku, Jokowi – Ma’ruf mengantungi sebanyak 599.457 suara. Sedangkan, Prabowo Sandi meraih sebanyak 392.940 suara.

Untuk Provinsi Maluku, sebanyak 992.397 suara dinyatakan sah. Sedangkan, sebanyak surat suara dinyatakan tidak sah. Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 11.514 suara.

Sementara itu, di Papua Jokowi – Ma’ruf menang telak dengan 3.021.713 suara. Sedangkan Prabowo – Sandi hanya meraup 311.352 suara.

Untuk Provinsi Papua, sebanyak 3.333.065 dinyatakan sah. Sedangkan, sebanyak 58.822 suara dinyatakan tidak sah. Adapun total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 3.391.887 suara.

Dengan demikian, proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres pun dinyatakan selesai pada Senin (20/5) malam. Jokowi meraih total 85.036.828 suara. Sedangkan Prabowo meraih total 68.442.493 suara.

Persentase kemenangan Jokowi adalah 55,5 persen dari 154,26 juta suara sah yang masuk, atau unggul 16,96 juta suara.

Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta

Jokowi menang di Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Prabowo unggul di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Waktu 3 Hari untuk Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah selesai dan tinggal ditetapkan. KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu hari ini, Selasa (21/5/2019).

KPU juga memberikan waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara untuk pihak yang akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK, maka KPU akan menetapkan calon terpilih.

“KPU kalau sudah selesai melakukan rekapitulasi, maka akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yang kita lakukan malam ini adalah menetapkan hasil rekavitulasi penghitungan suara,” kata Ketua KPU, Arief Budiman kepada awak media di Kantor KPU RI, Selasa (21/5) dini hari.

Arief menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara, akan ada kesempatan selama 3 kali 24 jam untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke MK. Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK sampai 24 Mei 2019.

Maka, sambung Arief, tiga hari berikutnya KPU punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan daerah (DPD). Sementara untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi.

“Kalau tiga hari kedepan ada sengketa di MK, maka KPU harus menunggu sampai keluar putusan MK, begitu putusan MK (keluar) maka KPU tiga hari kemudian setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

Terkait KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara hari ini, Arief menjelaskan, bukan mempercepat proses rekapitulasi suara. Rekapitulasi memang sudah selesai. Maka hari ini hasil rekapitulasi akan ditetapkan.

Arief juga menyampaikan, sebetulnya publik berharap rekapitulasi suara segera selesai dan diputuskan. Kalau bisa dilakukan lebih cepat tentu KPU juga senang. Menurutnya, masyarakat juga menunggu hasil rekapitulasi suara agar segera ditetapkan.(BB-DIO)

Sumber : republika.co.id