BERITABETA.COM, Ambon – Penyidikan perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU [money laundering], mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy kian meluas.

Para pejabat level Kepala Dinas [Kadis], Kepala Badan dan staf Pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 disasar oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selain itu, pihak swasta [pengusaha] yang pernah menangani paket proyek khusus di era kepemimpinan Richard Louhnepaessy eks Walikota Ambon dua periode, juga turut diperiksa oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pada Senin (08/08.2022), giliran tiga belas orang pihak terkait dengan perkara dugaan tipikor dan TPPU Richard Louhenapessy dkk ‘digilir’ alias diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

Tiga belas saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Senin, (08/08/2022).

Ali menyebut, tiga belas saksi itu masing-masing, Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta. Anggota DPRD Kota Ambon, Everd H Kermite.

Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico R Matitaputty. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes.

Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Reinier Adriaansz. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspezs.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Kepala UPTD Parkiran Kota Ambon, Izaac Jusak Said, dan Hervianto PNS Pemkot Ambon.

Adapun pihak swasta yang turut diperiksa oleh penyidik KPK di hari yang sama yakni Grivandro Louhenapessy, Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha, dan Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry.

Namun Ali Fikri tidak menjelaskan mengenai peran masing-masing saksi tersebu dengan perkara dugaan Tipikor dan TPPU tersangka Richard Louhenapessy, eks Walikota Ambon dua periode ini.  

Termasuk peluang atau potensi adanya tersangka baru dalam perkara ini juga masih dirahasiakan oleh lembaga superbodi.

Diketahui dalam perkara tipikor dan suap—gratifikasi terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, penyidik KPK telah mentapkan tiga orang tersangka.

Yaitu RL, eks Walikota Ambon, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.

RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy