BERITABTEA.COM, Ambon – Tim penyidik komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang [money laundering] yang melilit mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL dkk.

Pada Rabu (10/08/2022), sebanyak 14 orang termasuk Sekretaris Kota atau Sekkot Ambon Agus Ririmasse diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi.

Belasan orang saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

“Hari ini [Rabu] pemeriksaan saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka RL dkk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu, (10/08/2022).

Ali menyebut 14 orang tersebut masing-masing, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Munawar Sjaukana Sofyan Rustamhayat alias Rico Hayat, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Ambon.

Ronny Lopies , Direktur Ambon Music Office. Hendrik Sopacua, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon.

Adapula Seska Maria Yunet Nussy, Kasubbag Keuangan Sekretariat Kota Ambon, Mantan Kabag Umum Pemkot Ambon, SR Aunalal.

Josias Aulele, Kasubbag Umum Sekretariat Kota Ambon.  Hengky Liline, pihak swasta - PT Ranggady Karya Pratama. Amelia Rizky Pelu, Pihak Swasta. Ursula Popy Yani, Pemilik Cv Surya Gemini (Katering).

Theddy Jacky, Direktur CV Arojack. Seldinus Palinussa, swasta. Merry Tjoanda, Dosen, dan Abu Hanipa Tuankotta, Direktur Cv Intan Makmur.  

Hanya saja Ali Fikri tidak menerangkan peran masing-masing saksi tersebut dengan perkara Tipikor dan TPPU yang tengah ‘menyandera’ mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Diketahui dalam  perkara tipikor suap—gratifikasi dan TPPU terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu RL, eks Walikota Ambon, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.

Khusus Richard Louhenapessy [mantan Walikota Ambon], KPK sudah dua kali menetapkannya sebagai tersangka.

Pertama, RL ditetapkan sebagai tersangka tipikor suap-gratifikasi pada 13 Mei 2022 sekaligus ditahan. Kedua pada 4 Juli 2022, RL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy