Sehatnya Demokrasi Elektoral Tergantung Aktivitas Semua Lembaga - Kelompok Masyarakat
BERITABETA.COM, Ambon - Kewajiban Negara setiap tahun membiayai partai politik (parpol), dan menyediakan fasilitas untuk membina iklim serta kehidupan politik yang memadai. Termasuk memberi insentif pembinaan parpol. Tujuannya untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Akademisi atau Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura Ambon Dr. Amir Kotarumalos berpendapat, pemerintah sebagai perpanjangan tangan Negara, memiliki kewajiban membiayai insentif parpol, tetapi sebaliknya tidak serta merta punya hak untuk mencampuri kehidupan parpol.
“Jadi, pemerintah hanya melaksanakan fungsi pembinaan. Kehidupan parpol itu harus terselenggara dan terjamin dengan baik dalam memenuhi fungs-fungsi social politik serta fungsi kepartaiannya,”kata Amir Kotarumalos saat diminta pendapatnya oleh beritabeta.com seputar pembiayaan parpol dan edukasi politik masyarakat Jumat, (16/12/2022).
Dalam tanda petik, kata Amir, praktik politik tersebut khususnya terhadap parpol peserta pemilu berbadan yang telah memiliki badan hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkum HAM.
Ia menegaskan, sehatnya demokrasi electoral dapat terwujud, jika berbagai macam komponen dan proponen pemilu melaksanakan fungsi secara baik dan benar.
Maksud saya, lanjut dia, komponen tersebut seperti KPU dan Bawaslu pada semua tingkatan, dan peserta pemilu.
Sedangkan Proponen termasuk masyarakat yang berpartisipasi mendukung sejak awal hingga akhir penyelenggaraan pemilu.
Ia menegaskan, sehatnya sebuah demokrasi electoral itu tergantung dari aktivitas semua lembaga dan kelompok masyarakat yang meliputi komponen maupun proponen, mulai dari awal hingga akhir termasuk bagaimana masyarakat proaktif dalam mencatat atau melapor partisipasi politiknya.
Kemudian, penyelenggara mencatat, memvoting melalui Sidalih [Sistem Informasi Data Pemilih], dan sebagainya itu untuk memberikan kepastian siapa, dimana, dan identitas apa yang menjamin untuk dia dipersyaratkan menjadi calon pemilih, selanjutnya diawasi oleh Bawaslu.
“Jadi, dalam prosesnya dua lembaga [KPU dan Bawaslu] ini sudah harus bekerja dari awal,”imbuhnya.