Terhadap parpol, Amir cenderung soal verfikasi administrasi, verifikasi factual yang dapat ditunjukkan atau sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan yang ada.

Menurut dia, pembuktian proses tersebut menjadi penentuan terhadap landasan kualitas demokrasi electoral, yang seyogiyanya dapat dipertanggungjawabkan dan masuk akal.

Pelaksanaan Pemilu yang demokratis, menurut Amir, bukan hanya soal komponen dan proponen dalam menjalankan fungsi saja, tetapi sangat penting adalah perangkat aturan harus disiapkan.

Perangkat aturan ini, tambah Amir, terkait dengan electoral law dan electoral proses. Hukum dasarnya adalah UU Pemilu dan atau aturan prosesnya yakni PKPU dan Perbawaslu.

Ia berujar, bila berdasarkan logika, pemilu yang sebenarnya itu dalam proses melahirkan para pemimpin yang berkualitas, maka aturan mainnya harus dibuat semudah mungkin untuk orang-orang yang berkualitas.

Tapi, orang-orang berkualitas ini tidak memiliki uang dan sebagainya termasuk kekuasaan, sehingga mereka tidak mudah mendapat kesempatan untuk berkontestasi. Jalan masuk mereka dibatasi.

“Maksud saya, pemilu itu bukan soal hasil, tapi karena proses. Nah semua prosesnya harus dilakukan dan dikawal dengan baik untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. Jika pemilu berkualitas, maka demokrasi electoral kita sudah dapat berdiri dan berlari,”timpalnya.

Soal peran parpol sendiri, dari pengamatannya sejauh ini, khusus partai besar sudah mulai melaksanakan fungsi dengan baik termasuk memberi pendidikan politik termasuk mendidik kader dan sebagainya.