BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Maluku menyatakan dukungannya atas usulan penetapan pejuang kemerdekaan Indonesia asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (A.M Sangadji) sebagai Pahlawan Nasional.

A.M. Sangadji merupakan salah satu Tokoh yang dijuluki Jago Tua itu adalah tokoh sentral Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) bersama dua rekannya, H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.

Kedua sahabatnya sudah diakui negara sebagai Pahlawan Nasional sejak lama, sedangkan A.M.Sangadji belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Tokoh kelahiran Rohomoni, Uly Hatuhaha, Maluku Tengah, 3 Juni 1889 itu, dikenal sebagai pejuang pemberani dan sederhana.

Merujuk pada penggalan sejarah di atas, Komisi IV DPRD Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama keluarga Abdul Muthalib Sangadji, melibatkan Pemprov Maluku dan Pemerintah Negeri Rohomoni di ruang komisi, Senin (9/8/2021).

Poin penting digelarnya rapat perdana ini, adalah mendengar pendapat untuk mendapat pengakuan A.M. Sangadji sebagai pahlawan nasional dari negara.

Plh Sekda Maluku Sadli Lie, pada kesempatan itu menyambut baik usulan A.M Sangadji mendapat gelar pahlawan nasional. Dia menegaskan pihaknya mendukung penuh pengusulan tersebut.

“Kami akan memberikan apresiasi terhadap perjuangan untuk mendukung A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional,” katanya usai menghadiri rapat.

Menurut Kadis Kehutanan ini, secara simbolik kehadiran A.M Sangadji di tengah masyarakat Maluku bisa menjadi bukti pendukung pengusulan dimaksud. Salah satunya nama jalan di Kota Ambon yang menggunakan nama A.M Sangadji. 

“Dengan fakta-fakta yang tadi disampaikan, kami akan memproses pengusulan menjadi pahlawan nasional dengan dukungan dokumen yang ada,” ujarnya.

Kini, naskah pengusulan dengan melibatkan seluruh pihak terkait akan disiapkan sebelum diusulkan ke kementerian. Beberapa administrasi juga harus rampung agar bisa ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.