Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon (Paslon) Bupati –Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath – Madja Rumatiga (Ina Ama) resmi mendaftarkan guguatan sengketa Pilkada SBT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji memastikan KPU telah siap menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).