BERITABETA.COM, Ambon – Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir  Sangadji memastikan KPU telah siap menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan ini dilayangkan tiga paslon dari tiga daerah penyelenggara Pilkada di Provinsi Maluku masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Almudatsir kepada beritabeta.com via telepon selulernya, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan, hal ini dipastikan setelah tenggang waktu pengajuan PHP selama 3 hari kerja, berakhir dari  waktu penetapan. Kabupaten Buru Selatan, sampai dengan selesai tenggang waktu, tidak mengajukan PHP.

PHP Kabupaten  Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan Nomor Urut  2 Timotius Kaidel- La Gani Karnaka, PHP Maluku Barat Daya diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nicolas Johan  Kilikili -Desianus Ornono, dan PHP Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Pasangan Calon  Nomor Urut 2, Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian.

“PHP yang diajukan tersebut tercatat  sebagai Akta Pengajuan Permohonan  Pemohon (AP3),  dimana Kabupaten Kepulauan Aru berada pada AP3 Nomor 39, Kabupaten MBD pada AP3 Nomor  74, dan Kabupaten SBT pada AP3 Nomor 120,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan data up date pengajuan PHP dari MK, tanggal 22 Desember 2020, pukul 01.01 WIB, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilih tercatat sebanyak 123 daerah mengajukan PHP, yang terdiri dari 1 PHP Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,  109 PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 13 PHP Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai peraturan MK, lanjutnya, pasangan calon masih dapat memperbaiki PHP yang diajukan  selama 3 hari sejak diajukan,  sebelum diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL), dan diregisterasi dalam Buku Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2020.

“PHP yang sudah diregister MK, akan disampaikan kepada KPU daerah (Termohon PHP),  melalui KPU RI melalui Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK),” tandasnya.

Dengan demikian, kata  Almudatsir,  berkaitan dengan penetapan calon terpilih, berlaku dua keadaan. Daerah yang tidak terdapat PHP, akan menetapkan calon 5 hari setelah penyampaian ARPK/BRPK dari MK. Daerah yang akan terdapat PHP, penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah selesainya penyelesaian PHP di MK.

KPU Siap Hadapi PHP

Terkait kesiapan pihak KPU, kata Almudatsir, sebagai pihak Termohon dalam sengketa PHP, KPU 3 kabupaten akan disiapkan menghadapi PHP yang diajukan Paslon di MK.  Bahkan jauh-jauh hari KPU RI telah melakukan Bimtek, dalam mengantisipasi sengketa PHP. Hal yang sama juga dilakukan KPU Maluku,  dengan 4 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan.

Untuk itu, tambahnya, dalam menghadapi sengketa  PHP tersebut, KPU Maluku telah menginstruksikan kepada KPU 3 kabupaten, agar memetakan semua masalah dalam tahapan, terutama dalam tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta tindak lanjut penyelesaiannya  dalam kegiatan tahapan.

“Sengketa PHP ini tentu berkaitan dengan penetapan perolehan suara akhir, yang ditetapkan oleh Termohon,  sehingga fokus pembuktian akan diarahkan secara relevan jika di dalilkan pasangan calon sebagai Pemohon,” urainya.

Sedangkan, terkait dengan masalah-masalah lain yang akan dijadikan dalil Pemohon, akan dieksepsi oleh KPU.  Berikut terkait dengan relevansi gugatan dengan sengketa PHP dan apakah MK berwenang mengadilinya.

“Tentu saja, KPU akan melihat konteksnya pennyelesaiannya sesuai kerangka hukum Pemilihan, sehingga secara relevan dapat ditanggapi dan dijawab KPU sesuai yuridiksi absolut penyelesaian sengketa hasil di MK,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain KPU sebagai Termohon dan Pemohon adalah paslon, paslon dengan peraih suara terbanyak dapat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang PHP di MK. MK juga akan mendengar keterangan Bawaslu daerah dalam rangkaian sidangnya , sebelum memutuskan perkara PHP (BB-DIO)