Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan UU
Mantan Kapolri ini mengtakan, Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024.
Selain itu Mendagri juga menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada yang sukses.
Ia berkaca pada Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, dimana terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.
“Belajar dari Pilkada Tahun 2020 lalu, kita melihat kuncinya adalah tata Kelola. Tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci," tambah dia.
"Sehingga jika akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola dan kemudian kerja sama, kerjasama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” kata mantan Kapolri ini. (BB-SSL)