Pelaksanaan pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara Pilkada yaitu KPU dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.
Pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten di Provinsi Maluku diprediksi bakal berjalanan dengan menuai banyak kendala. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur internet di empat daerah tersebut.
Setelah ditunda selama kurang lebih tiga bulan akibat pendemi virus Corona, tahapan Pilkada empat kabupaten di Maluku akhirnya segera di lanjutkan. Tahapan pilkada yang diskorsing, secara nasional ini telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan Pilkada serantak 2020, telah termaktub di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Pemerintah daerah diminta segera mencairkan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Proses ini tujuannya agar penyelenggara pemilu dapat memulai pelaksanaan tahapannya pada 15 Juni 2020.
Publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) seakan terbangun dari tidur, setelah adanya pergerakan dan tampilan yang ditunjukkan pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBT, Hj. Rohani Vanath – M. Ramli Mahu (Nina-Ramah).