Kasus Korupsi Alkes Buru, Penyidik Polda Tak Sentuh Direktur PT Literata Lintas Media

BERITABETA.COM, Ambon – Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, bakal memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret tiga terdakwa masing-masing, Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi, Djumaidi Sukadi selaku mantan Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru serta Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya, kini terungkap fakta baru.
Ketiga terdakwa telah divonis di Pengadilan Tipikor Ambon. Namun dalam persiangan terungkap adanya dugaan tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah meloloskan Direktur PT. Literasi Lintas Media.
Hal ini disampaikan dua kuasa hukum dari terdakwa Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan John Johiands Uniplaita, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin, (21/7/2025).
Yustin menjelaskan, pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas kesehatan, berupa alat kesehatan mini central oxygen syistem berjumlah enam unit.
Jumlah ini diserahkan ke enam Puskesmas di Kabupaten Buru masing-masing, Puskesmas Namlea, Puskesmas Mako, Puskesmas Olath, Puskesmas Waelo, Puskesmas Air Buaya, Puskesmas Waplau. Total nilai peralatan ini sebesar Rp. 9.614.192.826,00,.
Yustin menjelaskan, dari fakta yang terungkap, rekanan PT. Sani Tiara Prima membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Nomor : 13/Pt/Stp/Bab.P/Ix/2021 Tanggal 10 September 2021.
SPP ikut dilampirkan dokumen berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan dengan nilai permintaan pembayaran sebesar Rp. 9.614.192.826,00 sesuai dengan nilai kontrak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Setelah itu, kata Yustin, permintaan pembayaran sebesar 9.614.192.826,00 diajukan oleh Dinas Kesehatan kepada BPKAD Bidang Perbendarahaan Kabupaten Buru, namun tidak adanya ketersediaan anggaran pada kas daerah Kabupaten Buru.
Dikatakan, setelah itu PT. Sani Tiara Prima tidak pernah membuat permintaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.