Atok Suwarto, yang menerima perintah langsung melakukan transfer dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 25.000.000,00.

Hal serupa juga dilakukan pada tanggal 4 April 2022. Atok Suwarto, kembali melakukan transfer ke PT. Literata Lintas Media sebesar Rp.1.609.525.818.

Proses transfer terus berlanjut pada 5 April 2022. Djumadi Sukadi, kembali  menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer kepadanya.

Transfer pun dilakukan Atok  melalui rekening saksi Arba Tomia sebesar Rp. 600.000.000,00.

“Selain itu ada pula uang senilai Rp. 150.000.000,00 diserahkan langsung oleh Atok Suwarto kepada Djumadi Sukadi di Pelabuhan Galala Ambon,” beber Yustin.

Pemberian sejumlah uang ini juga telah diakui Djumadi Sukadi dalam persidangan, maupun lewat surat keterangan yang dibuat yang bersangkutan.

Dari proses ini,  terungkap fakta dalam persiangan bahwa total uang yang diterima oleh Rizal Mahulete adalah Rp.125.000,000.00- telah dikembalikan pada saat proses penyidikan. 

Sedangkan Husri Buamona menerima Rp. 350.000.000,00-  kemudian Husri Buamona membagikan kepada Junaed Wamnebo rp. 50.000.000,00- namun telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Yamin dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 15 juta. Sedangkan Hursi Buamona dalam proses penyidikan di Krimsus Polda Maluku telah mengembalikan Rp. 140 juta dan pada saat persidangan kembali mengambalikan Rp. 145 juta.

Yustin menambahkan, Jumadi Sukadi yang menguasai uang Rp.770.000.000,00 tidak melakukan pengembalian kepada penyidik maupun dalam persidangan.

Hal yang sama juga terjadi pada Direktur PT. Literata Lintas Media.  Di depan JPU yang bersangkutan mengakui bahwa PT. Literata Lintas Media telah menerima dana yang bersumber dari dana proyek pengadaan mini central oxygen system sebesar Rp.1.609.525.818, namun sampai saat ini tidak mengembalikan kepada penyidik maupun dalam persidangan ini.