Ternyata dalam fakta persidangan Jumadi Sukadi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan, dan bukan PPK mulai menggunakan kesempatan dengan jabatan yang ada dengan membuat pemalsuan dokumen pengajuan permintaan pembayaran dari PT Sani Tiara Prima dan CV. Sani Medika Jaya.

“Jadi hal itu dilakukan saekan-akan ada permintaan pembayaran oleh PT. Sani Tiara Prima dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Padahal, permintaan pencairan proyek pengadaan mini central oxygen syistem merupakan hasil penipuan dan pemalsuan  oleh Jumadi Sukadi,” ungkapnya.

Menurut Yustin, niat jahat (mens rea) untuk memiliki dan menguasai hasil pekerjaan PT. Sani Tiara Prima kembali dilakukan oleh Jumadi Sukadi dengan nilai pengajuan yang berbeda yakni Rp. 3.204.730,942,00 atau senilai Rp. 2.869.690.889,00 setelah dipotong pajak.

Setelah Jumadi Sukadi berhasil melakukan penipuan dan pemalsuan, yang bersangkurtan kemudian berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

“Setelah itu dia  menghubungi Atok Suwarto kalau ada uang pribadi miliknya senilai Rp.2.869.690.889,00 yang dikirim masuk di rekening perusahaan CV. Sani Medika Jaya,” bebernya.

Hal ini membuat Atok Suwarto bertanya kepada Jumadi Sukadi,  uang apa yang dimaksud?. Jumadi menjawab bahwa itu uang pribadinya.

“Jangan banyak tanya, nanti ada beberapa nomor rekening yang saya kirim segera  pindahkan ke masing-masing rekening,” jawab Sumadi seperti ditirukan Yustin.

Yustin merinci, sejumlah nomor rekening yang dikirimkan antaranya, pada tanggal 1 April 2022. Saksi Djumadi menghubungi terdakwa Atok Suwarto untuk melakukan transfer ke saksi Husri Buamona, dan ke Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00.

Kemudian saksi Djumadi Sukadi, mengirim nomor rekening Husri Buamona, dan  Rizal Mahulete, via pesan Whatsapp, setelah menerima pesan dari saksi Djumadi Sukadi, terdakwa Atok Suwarto, kemudian melakukan transfer ke nomor rekening bank BNI 1263590944 atas nama Husni Buamona sebesar Rp. 200.000.000,00 dan nomor rekening bank BNI  0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00..

Pada tanggal 2 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, kembali  menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada.

Terdakwa Atok Suwarto, lalu melakukan transfer ke nomor  rekening bank Mandiri 1860000971610 atas nama saksi Djumadi Sukanto, sebesar Rp. 10.000.000,00.-.

Tidak hanya itu, pengiriman uang masih terus berlanjut.  Pada tanggal 4 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke saksi Rizal Mahulete.