“Mereka yang menerima uang telah mengembalikannya. Terdakwa Jumadi Sukadi juga dihukum karena perbuatannya. Lantas bagaimana dengan dana sebesar Rp.1.609.525.818 yang diterima oleh direktur PT. Literata Lintas Media saudara Muhamad Aminudin,”? tanya Yustin.

Yustin menambahkan,  bersangkutan tidak mengembalikan dan tidak diminta pertanggungjawaban oleh penyidik Krimsus Polda Maluku.

“Ini patut diduga ada upaya oleh penyidik Krimsus Polda Maluku untuk meloloskan direktur PT. Literata Lintas Media,” pungkasnya.

Berdasarkan uraian ini, selaku kuasa hukum dari Atok Suwarto pihaknya secara resmi telah menyampaikan laporan/pengaduan ke Polda Maluku.

“Ini fakta dalam persidangan dengan harapan Direktur PT. Literata Lintas Media harus mempertangungjawabkan uang negara yang dikuasainya saat ini,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi