BERITABETA.COM, Ambon – Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, bakal memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret tiga terdakwa masing-masing, Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi, Djumaidi Sukadi  selaku mantan Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru  serta Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya, kini terungkap fakta baru.

Ketiga terdakwa  telah divonis di Pengadilan Tipikor Ambon. Namun dalam persiangan terungkap adanya dugaan tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah meloloskan Direktur PT. Literasi Lintas Media.

Hal ini disampaikan dua kuasa hukum dari terdakwa Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan  John Johiands Uniplaita, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin, (21/7/2025).

Yustin menjelaskan, pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas kesehatan,  berupa alat kesehatan mini central oxygen syistem berjumlah enam  unit.

Jumlah ini  diserahkan ke enam Puskesmas di Kabupaten Buru masing-masing, Puskesmas Namlea, Puskesmas Mako, Puskesmas Olath, Puskesmas Waelo, Puskesmas Air Buaya, Puskesmas Waplau. Total nilai peralatan ini sebesar Rp. 9.614.192.826,00,.

Yustin menjelaskan, dari fakta yang terungkap, rekanan PT. Sani Tiara Prima  membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Nomor : 13/Pt/Stp/Bab.P/Ix/2021 Tanggal 10 September 2021.

SPP ikut dilampirkan dokumen berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan dengan nilai permintaan pembayaran sebesar Rp. 9.614.192.826,00 sesuai dengan nilai kontrak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Setelah itu,  kata Yustin, permintaan pembayaran sebesar 9.614.192.826,00 diajukan oleh Dinas Kesehatan kepada BPKAD  Bidang Perbendarahaan Kabupaten Buru, namun tidak adanya ketersediaan anggaran pada kas daerah Kabupaten Buru.

Dikatakan,  setelah itu PT. Sani Tiara Prima tidak pernah membuat permintaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Ternyata dalam fakta persidangan Jumadi Sukadi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan, dan bukan PPK mulai menggunakan kesempatan dengan jabatan yang ada dengan membuat pemalsuan dokumen pengajuan permintaan pembayaran dari PT Sani Tiara Prima dan CV. Sani Medika Jaya.

“Jadi hal itu dilakukan saekan-akan ada permintaan pembayaran oleh PT. Sani Tiara Prima dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Padahal, permintaan pencairan proyek pengadaan mini central oxygen syistem merupakan hasil penipuan dan pemalsuan  oleh Jumadi Sukadi,” ungkapnya.

Menurut Yustin, niat jahat (mens rea) untuk memiliki dan menguasai hasil pekerjaan PT. Sani Tiara Prima kembali dilakukan oleh Jumadi Sukadi dengan nilai pengajuan yang berbeda yakni Rp. 3.204.730,942,00 atau senilai Rp. 2.869.690.889,00 setelah dipotong pajak.

Setelah Jumadi Sukadi berhasil melakukan penipuan dan pemalsuan, yang bersangkurtan kemudian berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

“Setelah itu dia  menghubungi Atok Suwarto kalau ada uang pribadi miliknya senilai Rp.2.869.690.889,00 yang dikirim masuk di rekening perusahaan CV. Sani Medika Jaya,” bebernya.

Hal ini membuat Atok Suwarto bertanya kepada Jumadi Sukadi,  uang apa yang dimaksud?. Jumadi menjawab bahwa itu uang pribadinya.

“Jangan banyak tanya, nanti ada beberapa nomor rekening yang saya kirim segera  pindahkan ke masing-masing rekening,” jawab Sumadi seperti ditirukan Yustin.

Yustin merinci, sejumlah nomor rekening yang dikirimkan antaranya, pada tanggal 1 April 2022. Saksi Djumadi menghubungi terdakwa Atok Suwarto untuk melakukan transfer ke saksi Husri Buamona, dan ke Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00.

Kemudian saksi Djumadi Sukadi, mengirim nomor rekening Husri Buamona, dan  Rizal Mahulete, via pesan Whatsapp, setelah menerima pesan dari saksi Djumadi Sukadi, terdakwa Atok Suwarto, kemudian melakukan transfer ke nomor rekening bank BNI 1263590944 atas nama Husni Buamona sebesar Rp. 200.000.000,00 dan nomor rekening bank BNI  0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00..

Pada tanggal 2 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, kembali  menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada.

Terdakwa Atok Suwarto, lalu melakukan transfer ke nomor  rekening bank Mandiri 1860000971610 atas nama saksi Djumadi Sukanto, sebesar Rp. 10.000.000,00.-.

Tidak hanya itu, pengiriman uang masih terus berlanjut.  Pada tanggal 4 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke saksi Rizal Mahulete.

Atok Suwarto, yang menerima perintah langsung melakukan transfer dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 25.000.000,00.

Hal serupa juga dilakukan pada tanggal 4 April 2022. Atok Suwarto, kembali melakukan transfer ke PT. Literata Lintas Media sebesar Rp.1.609.525.818.

Proses transfer terus berlanjut pada 5 April 2022. Djumadi Sukadi, kembali  menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer kepadanya.

Transfer pun dilakukan Atok  melalui rekening saksi Arba Tomia sebesar Rp. 600.000.000,00.

“Selain itu ada pula uang senilai Rp. 150.000.000,00 diserahkan langsung oleh Atok Suwarto kepada Djumadi Sukadi di Pelabuhan Galala Ambon,” beber Yustin.

Pemberian sejumlah uang ini juga telah diakui Djumadi Sukadi dalam persidangan, maupun lewat surat keterangan yang dibuat yang bersangkutan.

Dari proses ini,  terungkap fakta dalam persiangan bahwa total uang yang diterima oleh Rizal Mahulete adalah Rp.125.000,000.00- telah dikembalikan pada saat proses penyidikan. 

Sedangkan Husri Buamona menerima Rp. 350.000.000,00-  kemudian Husri Buamona membagikan kepada Junaed Wamnebo rp. 50.000.000,00- namun telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Yamin dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 15 juta. Sedangkan Hursi Buamona dalam proses penyidikan di Krimsus Polda Maluku telah mengembalikan Rp. 140 juta dan pada saat persidangan kembali mengambalikan Rp. 145 juta.

Yustin menambahkan, Jumadi Sukadi yang menguasai uang Rp.770.000.000,00 tidak melakukan pengembalian kepada penyidik maupun dalam persidangan.

Hal yang sama juga terjadi pada Direktur PT. Literata Lintas Media.  Di depan JPU yang bersangkutan mengakui bahwa PT. Literata Lintas Media telah menerima dana yang bersumber dari dana proyek pengadaan mini central oxygen system sebesar Rp.1.609.525.818, namun sampai saat ini tidak mengembalikan kepada penyidik maupun dalam persidangan ini.

“Mereka yang menerima uang telah mengembalikannya. Terdakwa Jumadi Sukadi juga dihukum karena perbuatannya. Lantas bagaimana dengan dana sebesar Rp.1.609.525.818 yang diterima oleh direktur PT. Literata Lintas Media saudara Muhamad Aminudin,”? tanya Yustin.

Yustin menambahkan,  bersangkutan tidak mengembalikan dan tidak diminta pertanggungjawaban oleh penyidik Krimsus Polda Maluku.

“Ini patut diduga ada upaya oleh penyidik Krimsus Polda Maluku untuk meloloskan direktur PT. Literata Lintas Media,” pungkasnya.

Berdasarkan uraian ini, selaku kuasa hukum dari Atok Suwarto pihaknya secara resmi telah menyampaikan laporan/pengaduan ke Polda Maluku.

“Ini fakta dalam persidangan dengan harapan Direktur PT. Literata Lintas Media harus mempertangungjawabkan uang negara yang dikuasainya saat ini,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi