Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) sementara menunggu klarifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pihak terkait dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek aplikasi simdes.id di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019 kini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Proses penyidikan tengah bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB), turut mendukung sekaligus memantau jalannya proses hukum yang sementara dilakukan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Alex tampak kesal dengan berbagai ulah Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya hingga berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mencegah ihwal tersebut tidak terjadi, Yanto mengajak semua pihak untuk menjaga suasana di wilayah adat Tabi meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom, Papua, agar tetap damai.