Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini oleh penyelidik Kecabjari Saparua telah memeriksa sepuluh [10] orang saksi.
Tujuan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku untuk mengungkap oknum atau aktor penyeleweng anggaran Pemilu Legislative dan Pilpres 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Kabupaten SBB.
Para saksi tersebut notabene adalah pelapor dan juga terlapor. Namun, Kacabjari Saparua ini enggan menyebut nama dari para saksi tersebut.
Potensi kebocoran anggaran tersebut ditengarai diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014. Tim penyidik terus menggali sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Total ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, kurang lebih Rp2 Miliar diduga dalam pengelolaannya terjadi penyelewengan [penyimpangan] dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga berpotensi merugikan negara.
Beberapa kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dan dugaan gratifikasi yang kami ulas disini yakni sempat getol ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan menjadi sorotan atau konsumsi publik di Maluku.
Kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon akhirnya dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Kejari Ambon memastikan telah membentuk tim untuk mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 dengan nilai Rp 5,3 miliar itu.
Kasus tersebut masih didalami oleh komisi antirasuah. Siapa yang bakal atau lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka? Pastinya itu menjadi kewenangan penyidik KPK.