BERITABETA.COM, Ambon – Dunia pendidikan khususnya lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Indonesia masih mudah disusupi praktik korupsi. Pencegahan korupsi di lingkup PTN se-Indonesia termasuk di Maluku perlu dilakukan secara ketat dan berkesinambungan. Salah satunya rekrutmen calon mahasiswa baru (Maba) khusus jalur mandiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Beritabeta.com melalui WhatasApp Sabtu malam, (27/08/2022).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi dan suap [gratifikasi] yang terjadi di kampus Universitas Lampung atau Unila telah mencoreng dunia pendidikan negeri ini. KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Rektor Unila Karomani pada 21 Agustus 2022.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Karomani, Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri, Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi, pihak swasta.

Ipi menyatakan, untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri lainnya di Indonesia termasuk Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, KPK telah mengirim Surat Edaran atau SE ke Rector PTN di seluruh Indonesia.

Sebelum memberikan SE, KPK pun telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati, serta jajaran Kemendikbudristek, sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

 “Rapat berlangsung secara daring Jumat kemarin, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini,” ujar Ipi.

Rekomendasi dimaksud pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan maba jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.