“Indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi,” jelasnya.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan maba akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat proses.

Empat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

Selain itu, KPK memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 tahun 2020 yang tengah diproses oleh Kemendikbudristek.

Ipi menuturkan, hasil revieu dan masukan KPK itu dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut. Antara lain, terkait pentingnya mengatur, dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi, dan kejelasan hubungan relasional.

Kemudian digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan. Meliputi perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.

Bertalian dengan ihwal tersebut, kata Ipi, Kemendikbudristek dan KPK juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan Maba melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan terbuka bagi calon mahasiswa baru untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.

“Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya,” bebernya.

Ipi mengaku, SE tersebut diberikan atau di kirim kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia sebagai langkah pencegahan.

“Karena kami mendapati praktik penerimaan maba melalui jalur mandiri khususnya untuk beberapa jurusan favorit salah satunya fakultas kedokteran masih belum transparan dan akuntabel seperti yang terjadi dalam OTT rektor Unila beberapa waktu yang lalu,” tukas Ipi menambahkan.

“Sehingga, KPK merekomendasikan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia untuk menjalankan SE tersebut, dan Kemendikbudristek menyusun panduan sebagai pedoman bagi seluruh PTN,” pungkasnya.   (*)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy