Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri, KPK Beri Sejumlah Rekomendasi kepada Kemendikbudristek

BERITABETA.COM, Ambon – Dunia pendidikan khususnya lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Indonesia masih mudah disusupi praktik korupsi. Pencegahan korupsi di lingkup PTN se-Indonesia termasuk di Maluku perlu dilakukan secara ketat dan berkesinambungan. Salah satunya rekrutmen calon mahasiswa baru (Maba) khusus jalur mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Beritabeta.com melalui WhatasApp Sabtu malam, (27/08/2022).
Pasalnya, kasus dugaan korupsi dan suap [gratifikasi] yang terjadi di kampus Universitas Lampung atau Unila telah mencoreng dunia pendidikan negeri ini. KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Rektor Unila Karomani pada 21 Agustus 2022.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Karomani, Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri, Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi, pihak swasta.
Ipi menyatakan, untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri lainnya di Indonesia termasuk Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, KPK telah mengirim Surat Edaran atau SE ke Rector PTN di seluruh Indonesia.
Sebelum memberikan SE, KPK pun telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati, serta jajaran Kemendikbudristek, sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“Rapat berlangsung secara daring Jumat kemarin, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini,” ujar Ipi.
Rekomendasi dimaksud pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan maba jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.
“Indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi,” jelasnya.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan maba akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat proses.
Empat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
Selain itu, KPK memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 tahun 2020 yang tengah diproses oleh Kemendikbudristek.
Ipi menuturkan, hasil revieu dan masukan KPK itu dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut. Antara lain, terkait pentingnya mengatur, dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi, dan kejelasan hubungan relasional.
Kemudian digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan. Meliputi perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.
Bertalian dengan ihwal tersebut, kata Ipi, Kemendikbudristek dan KPK juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan Maba melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan terbuka bagi calon mahasiswa baru untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.
“Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya,” bebernya.
Ipi mengaku, SE tersebut diberikan atau di kirim kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia sebagai langkah pencegahan.
“Karena kami mendapati praktik penerimaan maba melalui jalur mandiri khususnya untuk beberapa jurusan favorit salah satunya fakultas kedokteran masih belum transparan dan akuntabel seperti yang terjadi dalam OTT rektor Unila beberapa waktu yang lalu,” tukas Ipi menambahkan.
“Sehingga, KPK merekomendasikan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia untuk menjalankan SE tersebut, dan Kemendikbudristek menyusun panduan sebagai pedoman bagi seluruh PTN,” pungkasnya. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy