BERITABETA.COM, Ambon – Penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri [Kecabjari) Ambon di Saparua, masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ADD-DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Ardy, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Saparua mengaku, proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa [ADD-DD] Negeri/Desa Abubu senilai Rp2 miliar belum selesai.

Sebab para pihak terkait masih akan kembali diperiksa oleh jaksa penyelidik. “Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ardy saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Selasa malam, (19/04/2022).

Ia berujar, sebagian saksi yang dipanggil oleh Kecabjari Saparua belum memenuhi panggilan jaksa penyelidik.

“Beberapa orang saksi ini sudah kami panggil. Namun mereka belum dapat hadir. Ketidakhadiran para pihak terkait ini karena terkendala cuaca,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini oleh penyelidik Kecabjari Saparua telah memeriksa sepuluh [10] orang saksi.

Para saksi atau pihak terkait dimaksud notabebenya adalah pelapor, dan perangkat/aparatur pada Pemerintahan Desa/Negeri Abubu.

“Mudah-mudahan besok [Rabu, 20 April 2022], saksi-saksi yang sudah kita panggil mereka dapat hadir. Karena besok hari pasar,” tutur Ardy sembari mengatakan hari pasar ini biasanya dijadikan oleh masyarakat beraktivitas [jual beli] di Pasar Saparua.

Ardy menambahkan, penanganan kasus ini butuh waktu. Sehingga publik diminta untuk bersabar. “Proses penyelidikan masih jalan. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan untuk teman-teman [wartawan],” timpal dia.

Diketahui, kasus dugaan tipikor ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 hingga 2018 sebesar Rp2 miliar diduga terjdi praktik penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu.

Ardy, Kacabjari Saparua
Ardy, Kacabjari Saparua

Ihwal dimaksud sementara ini masih digali atau ditelusuri oleh penyelidik Kecabjari Saparua. Pada Maret 2022, pihak Kecabjari Saparua telah memeriksa tiga orang saksi.

Mereka adalah pelapor, notabene merupakan masyarakat atau warga asal Desa/Negeri Abubu.

Untuk mengungkap oknum yang diduga melakukan penyimpangan ADD-DD Abubu senilai Rp2 miliar, jaksa juga melakukan pengumpulan data pendukung yang dapat dijadikan alat bukti.  

Kecabjari Saparua menduga, berdasarkan laporan dan analisa serta telaah kasus ini, pengelolaan ADD dan DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 hingga 2018 berpotensi terjadi penyimpangan.   (BB)

 

Editor: Samad Vanath Sallatalohy