BERITABETA.COM, Saparua – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa - Alokasi Dana Desa Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 - 2018 senilai Rp2 miliar hampir rampung.

Jaksa penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Ambon di Saparua tengah memproses seluruh rangkaian penyelidikan. Setelah itu, status hukum kasus ini akan bergeser atau beralih dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ardy, Kepala Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Kamis, (28/07/2022).

Ardy menjelaskan, selama proses penyelidikan tercatat belasan orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh jaksa penyelidik sebagai saksi.

Para terperiksa tersebut merupakan staf Pemerintahan termasuk beberapa pejabat teras Negeri Abubu.

“Untuk saat ini kami masih merampungkan laporan mengenai hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa Abubu. Bila telah rampung akan kami sampaikan ke publik,” kata Ardy.

Berapa orang pihak terkait yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini?

“Ada sekitar 16 orang yang sudah kami periksa,” kata Ardy tanpa menyebut nama-nama saksi.

Menukik kapan kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan? ditanya begitu, Ardy meminta publik termasuk wartawan untuk bersabar.

Ia menerangkan, saat ini dirinya tengah melakukan perampungan laporan hasil penyelidikan untuk kemudian disampaikan ke pimpinan [Kepala Kejaksaan Negeri Ambon].

“Sabar-sabar aja, nanti kalau sudah naik penyidikan, saya infokan buat rekan-rekan [wartawan],” timpalnya.

Adapun 16 orang yang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini satu orang diantaranya adalah mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu berinisial MRL.

Para saksi lainnya adalah pelapor dan beberapa orang terlapor atau oknum di lingkup Pemerintahan Negeri Abubu.

Diketahui, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Abubu tahun anggaran 2016-2018 disusupi praktik penyimpangan.

Motifnya oknum tertentu melakukan mark-up anggaran. Oknum juga memanipulasi belanja DD-ADD tahun anggaran 2016-2018.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban mengenai belanja DD-ADD Abubu tahun anggaran 2016-2018 dibikin seolah-olah telah sesuai dengan peruntukan. Padahal, laporan pertanggungjawaban tersebut palsu.

Sejumlah bahan berupa data termasuk dokumen dan keterangan saksi mengenai indikasi korupsi DD-ADD Negeri Abubu tahun anggaran 2016-2018 tersebut tengah dirampungkan oleh pihak Kantor Kecabjari Ambon di Saparua.

Diketahui, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Abubu tahun anggaran 2016 - 2018 senilai Rp2 miliar sarat dengan penyimpangan. Dugaan lainnya ada program fiktif.

Akibat penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu menyebabkan kerugian negara. Namun nilai kerugian negara tersebut masih dirahasiakan oleh Kepala Kantor Kecabjari Saparua.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy