Anggota DPR-RI dan BPIP Gelar Partisipasi Bermakna RUU BPIP di SBT
BERITABETA.COM, Bula — Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Daerah Pemilihan Maluku, F. Alimudin Kolatlena dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan Partisipasi Bermakna Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kegiatan yang dipusatkan di Lantai III Hotel Surya, Kota Bula pada Rabu (22/10/2025) itu melibatkan OKP/OKPI, LSM dan masyarakat umum.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, F. Alimudin Kolatlena kepada wartawan menjelaskan, Badan Legeslasi DPR-RI sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan Partisipasi Bermakna ini.
Alimudin menambahkan, pelaksanaan kegiatan itu baik di ruangan Badan Legeslasi maupun kunjungan ke perguruan tinggi, termasuk yang dilakukan di salah satu perguruan tinggi pada bulan lalu yakni UIN Sunan Ampel.
“Pada kesempatan reses kali ini, kita karena masuk dalam Badan Legislasi, kita bersama teman-teman BPIP melaksanakannya di Maluku dan lokasi yang kita pilih adalah di Kota Bula, Kabupaten SBT,” jelas F. Alimudin Kolatlena.
Ia menandaskan, kegiatan partisipasi bermakna atau meaningful participation itu syarat yang diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 tahun 2020.
Untuk itu kata dia, dalam usulan RUU harus memenuhi partisipasi bermakna, sehingga masyarakat berhak untuk dimintai pendapatnya, masyarakat berhak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan masyarakat berhak untuk mendapatkan respon atas pendapat yang diberikan dalam RUU.
“Ini untuk meminta masukan dari masyarakat kaitannya dengan RUU BPIP yang dari dasar perpres nomor 7 tahun 2018 ini diusulkan untuk menjadi undang-undang. Lebih memperkuat posisi dan peran BPIP, kemudian tugas dan kewenangannya lebih diperluas. Karena itu kegiatan ini kami laksanakan,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, tokoh-tokoh bangsa dan negarawan yang diundang di DPR-RI maupun kunjungan ke lapangan dan perguruan tinggi, semua pihak merespon hal ini secara positif.
Menurutnya, karena kondisi kesemrautan dari kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini, salah satu problemnya adalah implementasi nilai-nilai Pancasila itu agak sulit di lapangan.
Apalagi di zaman di mana ada perubahan yang signifikan, baik perubahan sosial, perubahan ekonomi dan perubahan teknologi yang begini pesat, ini menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi nilai-nilai pancasila.
“Karena itu, masyarakat memang sangat menaruh respon positif untuk RUU ini dapat kita tetapkan menjadi undang-undang. Tapi tentu harapan masyarakat semoga BPIP setelah ditetapkan menjadi undang-undang, tidak menjadi alat dari rezim yang sedang berkuasa,” ungkapnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi