Sah! DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyetujui perpangjangan masa jabatan kepada desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyetujui perpangjangan masa jabatan kepada desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.