BERITABETA.COM, Ambon – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek aplikasi simdes.id  di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019 kini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Tim Penyidik Kejati saat ini masih menunggu hasil hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari instansi terkait, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi proyek tersebut.

"Kalau memang masih dibutuhkan tambahan saksi tentunya akan dilakukan pemanggilan, tetapi sejauh ini belum ada informasi terkait tambahan saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (29/5/2023).

Wahyudi juga mengaku, pihaknya belum menetapkan siapa saja yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara ini sebagai tersangka.

Menurut dia, penanganan perkara ini terus mendapat pengawalan Aliansi Peduli Rakyat Maluku (Ampera) yang gencar melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Ampera menanyakan perkembangan penanganan perkaranya sehingga kami juga melibatkan tim penyidik untuk berdialog, dan setelah diberikan penjelasan maka mereka bisa menerima progres penanganan perkara yang telah dilakukan jaksa," ucap Wahyudi.

Seperti diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana.

Karena sesuai nota dari pihak perusahaan agar setiap desa menyetorkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis (*)

Sumber : Antara