BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menjadwalkan panggilan ke pihak terkait untuk memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes), Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2019 senilai Rp930.000.000.

Perkara tipikor ini diusut oleh pihak Kejati Maluku berdasarkan laporan masyarakat [nama tidak disebutkan/dirahasiakan].

Diduga proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu oknum tertentu telah bertindak menyimpang. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pada pekan lalu, Korps Adhyaksa Maluku telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, proses penyidikan dimulai oleh tim penyidik ​​dengan jalan melakukan pemeriksaan.

Terkait ihwal tersebut, Kepala Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui, beberapa nama terkait dengan perkara ini telah dimasukkan oleh tim penyidik ​​pada daftar pemeriksaan.

Sejumlah saksi itu akan diperiksa oleh tim penyidik ​​pada ini di Kantor Kejati Maluku, Jalam Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

"Tim penydik Kejati Maluku telah memanggil para pihak terkait dengan perkara Tipikor dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan. Direncanakan para saksi tersebut diperiksa dalam pekan ini," kata Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi beritabeta.com Kamis, (29/09/2022 ).

Wahyudi berujar, karena penyidikan baru berproses sehingga belum diketahui secara bertahan, mengenai nama yang akan diperiksa oleh waktu penyidik.

Meski begitu, Wahyudi memastikan tim penyidik ​​memanggil para saksi guna diperiksa seputar dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu pada pengadaan aplikasi Simdes tersebut.

"Yang jelas, jaksa sudah memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik ​​secara bergilir. Artinya, proses penyidikan tidak hanya berlangsung dalam interval waktu satu hari," tukasnya.

Adapun para saksi yang akan diperiksa terkait perkara ini diantaranya, Raja/Kepala Desa, serta perangkat negeri/desa dari 31 desa di Kabupaten Bursel.