BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menjadwalkan panggilan ke pihak terkait untuk memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes), Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2019 senilai Rp930.000.000.

Perkara tipikor ini diusut oleh pihak Kejati Maluku berdasarkan laporan masyarakat [nama tidak disebutkan/dirahasiakan].

Diduga proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu oknum tertentu telah bertindak menyimpang. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pada pekan lalu, Korps Adhyaksa Maluku telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, proses penyidikan dimulai oleh tim penyidik ​​dengan jalan melakukan pemeriksaan.

Terkait ihwal tersebut, Kepala Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui, beberapa nama terkait dengan perkara ini telah dimasukkan oleh tim penyidik ​​pada daftar pemeriksaan.

Sejumlah saksi itu akan diperiksa oleh tim penyidik ​​pada ini di Kantor Kejati Maluku, Jalam Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

"Tim penydik Kejati Maluku telah memanggil para pihak terkait dengan perkara Tipikor dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan. Direncanakan para saksi tersebut diperiksa dalam pekan ini," kata Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi beritabeta.com Kamis, (29/09/2022 ).

Wahyudi berujar, karena penyidikan baru berproses sehingga belum diketahui secara bertahan, mengenai nama yang akan diperiksa oleh waktu penyidik.

Meski begitu, Wahyudi memastikan tim penyidik ​​memanggil para saksi guna diperiksa seputar dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu pada pengadaan aplikasi Simdes tersebut.

"Yang jelas, jaksa sudah memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik ​​secara bergilir. Artinya, proses penyidikan tidak hanya berlangsung dalam interval waktu satu hari," tukasnya.

Adapun para saksi yang akan diperiksa terkait perkara ini diantaranya, Raja/Kepala Desa, serta perangkat negeri/desa dari 31 desa di Kabupaten Bursel.

Mungkin, lanjut dia, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negera pada instansi terkait di lingkup Pemkab Bursel juga akan diperiksa oleh tim penyidik.

"Jaksa akan mencari tahu mengenai peran dari setiap saksi terkait proyek pengadaan aplikasi Simdes yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu,"ungkapnya.

Wahyudi menyebut, proyek pengadaan aplikasi Simdes tahun anggaan 2019 untuk 31 desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dalam peruntukannya ditenggarai terjadi penyimpangan yang terjadi.

 

Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.  /dokumentasi beritabeta.com
Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. /dokumentasi beritabeta.com

"Tiap desa alokasikan anggaran Rp30.000,000. Totalnya sejumlah Rp930.000,000. Ada dugaan penyimpangan. Karena baru penyidikan, jadi rekan-rekan [wartawan] ikuti saja perkembangannya,"timpalnya.

Berdasarkan laporan masyarakat menyatakan, proyek pengadaan aplikasi Simdes tahun anggaran 2019 di Kabupaten Buru Selatan di­tangani oleh CV Ziva Pazia. Diduga, proyek tersebut fiktif.Anggaran proyeknya pun dianggap mubazir.

Laporan itu juga menyebut, proyek pengadaan aplikasi Simdes saat itu [2019], tidak diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes pada setiap desa di wilayah Kabupaten Bursel.

Terungkap dalam nota tagihan, setiap desa menyetor uang senilai Rp30.000.000 kepada pihak CV Ziva Pazia.

Rinciannya, pihak CV Ziva Pazia mematok harga aplikasi Simdes per desa senilai Rp17.500.000. Kemudian harga perangkat komputer atau laptop Rp10.000.000, ditambah dengan uang Bimtek Rp 2.500.000.

Total uang yang disetor oleh 31 desa ke pihak CV Ziva Pazia sebesar Rp930.000.000,-.

Pada laporan tersebut juga disebutkan, total uang Rp30. 000.000 yang disetor tiap desa ke CV Ziva Pzia dikenai PPN 10% atau Rp2.727.272, dan PPH Rp409.090.

Untuk mengungkap beberapa orang sekaligus aktor penyeleweng anggaran yang dimaksud, penyidik ​​​​masih melakukan pengembangan lebih lanjut.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy