BERITABETA.COM, Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku merespon surat masuk dari pemilik lahan Hak Pengusahaan Hutan [HPH] Swingly Lesnussa yang menuding PD Panca Karya salah bayar lahan dan serobot lahan sekitar 15 titik di Kabupaten Buru Selatan [Bursel].

Swingly juga meminta ganti rugi sekitar Rp49 miliar dari PD Panca Karya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra secara tertutup di ruang rapat Komisi I, Rabu (28/9/2022), Kedua pihak dihadirkan yakni PD Panca Karya dan pemilik lahan HPH

"Tadi kita rapat terkait persoalan HPH yang dikelola PD Panca Karya di Buru Selatan, kurang lebih 15 titik. Tadi kami mencoba mediasi dan fasilitasi," ujar Amir Rumra kepada wartawan usai memimpin rapat tersebut.

Rumra mengaku, proses antara PD Panca Karya dengan Lesnussa ini sudah berlangsung sangat cukup lama. Bahkan tambah dia, persoalan itu sudah pernah ditangani DPRD Bursel, namun belum ada solusi penyelesaian dari 2015 lalu hingga akhir 2022 ini.

Ia membeberkan, dalam rapat tersebut, Komisi I sudah mendapat keterangan tambahan dan dokumen dokumen yang disampaikan kedua belah pihak.

Kendati demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera [PKS] ini berujar, Komisi menjadwalkan akan melakukan on the spot guna melihat langsung 15 titik tersebut.

"Nanti bukti-bukti disampaikan kepada kita termasuk dari pihak pengacara. Ini agar proses segera dituntaskan, sehingga ada rasa keadilan dan PD Panca Karya juga melakukan aktivitas disana cukup lama. Jadi dalam waktu dekat juga ada pertemuan dan tindaklanjutnya seperti apa,” bebernya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala