BERITABETA.COM, Namrole -Tim penyidik Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9/2019) terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.

Pemeriksaan ini dilakukan pasca Tim Jaksa menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari pantauan beritabeta.com para saksi yang diperiksa Kamis (26/9/2019) terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat mendatangi Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 12.25 WIT.

Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT dan baru pulang pukul 18.40 WIT.

Sementara Bendahara Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT. Namun ia tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia sudah terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.

Sedangkan, Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi Mapolsek pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.

“Sudah selesai, hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.

Begitu pun dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah selesai menjalani proses pemeriksaan. “Sudah selesai,” kata Mansur saat dicegat wartawan.

Mansur tidak banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan. “Permisi ya,” kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada wartawan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi akan dilanjutkan, hari ini, Jumat (27/9/2019).“Besok masih lanjut periksa saksi lagi,” kata Bagir.

Bagir menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sudah ada saat pemeriksaan kasus ini di tajap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyidikan ini tidak memakan waktu lama.

“BAP para saksi kan sudah ada, cuma dilengkapi saja. Jadi metode pemeriksaannya berbeda. Jadi pemeriksaan juga tidak lama,” terang Bagir.

Ketika hendak ditanyai lagi, Bagir kemudian pamit meninggalkan wartawan karena masih harus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi.

Tim penyidik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00.

“Kita sudah ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada beritabeta.com, melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Kendati sudah naik status ke ta­hap penyidikan, kata Bagir, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi.

“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu. Kita masih periksa semua pihak ini,” ujar Bagir.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp. 13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (BB-DUL)